Pilkada Serentak 2018
Polemik Plt Gubernur: dari Kritikan Berbagai Pihak hingga Mendagri Siap Diberi Sanksi
Kebijakan Menteri Dalam Negeri membuat geger beberapa kalangan. Kebijakan tersebut terkait rencananya menunjuk dua perwira tinggi untuk ..
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Kebijakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo membuat geger beberapa kalangan.
Kebijakan tersebut terkait rencananya menunjuk dua perwira tinggi untuk diusulkan menjadi pejabat sementara gubernur.
Dua perwira tinggi tersebut yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Pol Mochamad Iriawan dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Pol Martuani Sormin.
Nantinya, Iriawan diproyeksikan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan Martuani diusulkan sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
BACA Fakta Dibalik Foto 2 Ekor Monyet yang Bergandengan Tangan Ini Memilukan Hati, Simak Kisah Lengkapnya
Mendengar kabar tersebut, Fahri Hamzah ungkap ketidaksetujuannya terhadap rencana kebijakan tersebut.
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @tvOneNews Minggu (28/1/2018), dirinya mengatakan:
"Kalau ada pejabat yang non Polri dan TNI ya mbok ya pejabat yang non Polri-TNI lah. Masa sih engga ada sipil yang jago? Yang bisa kamu kesana-kamu kesana, bisa lah. Saya kan bisa juga kan kelihatan lebih tegas dari polisi dan tentara kan? Masa diantara ratus jutaan itu birokrat enggak ada yang, atau puluhan ribuan pada level itu enggak ada yang kelihatan punya kemampuan untuk mengendalikan dan memandu daerah itu?" ujar Fahri.
Selain dari Fahri Hamzah, ternyata kritikan tersebut juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut PKS, usulan menteri itu dinilai bisa memunculkan dugaan adanya kepentingan politik, apalagi ada sejumlah calon yang berlatar belakang Polri dan TNI.
Wakil Ketua Dewan Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan penunjukan polisi aktif dalam menjadi penjabat sementara atau Plt Gubernur bisa memunculkan kecurigaan terhadap netralitas Polri.
BACA Ronaldo Kembali Mencetak Rekor! Prestasi Apalagi yang Ditorehkannya?
Sama halnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai usulan ini kurang tepat karena dapat berpotensi melanggar sejumlah aturan.
Fadli Zon pun meminta agar usulan ini tidak diteruskan.
Dasar Hukum Kemendagri
Menurut Tjahjo, aturan tersebut tertuang dalam pasal 201 ayat 10 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal ini berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Selain itu juga terdapat aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan pejabat gubernur dan polri.
Aturan itu terdapat dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi,"Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi."
BACA Kesaksian Korban Pelecehan Seksual di RS Trending YouTube: Saya Sakit Hati dan Tidak Halusinasi
Mendagri Siap Diberi Sanksi
Tjahjo menegaskan jika dirinya siap diberi sanksi oleh Presiden jika wacana kebijakannya itu keliru.
"Kalau apa yang saya sampaikan salah saya terima. Kalau melanggar melanggar yang mana? Saya siap mau diberi sanksi mau dianggap salah mau dianggap apa kami siap," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/1/2018).
Meskipun begitu, Tjahjo tetap memastikan bahwa tidak ada satu pun undang-undang yang ia langgar saat menggulirkan wacana tersebut.
Latar belakang wacana ini menurutnya adalah intensitas kerawanan konflik yang terjadi di daerah menjelang Pilkada.
"Saya enggak lihat itu (calon dan daerah). Saya lihat daerah supaya aman dan aman tata kelola pemerintahan baik. Soal nanti disetujui atau enggak lah itu saya siap tanggung jawab, itu aja," lanjut dia.
Tjahjo juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi selama ini tidak mempermaslaahkan usulannya itu lantaran keamanan. (TribunWow/Dian Naren)