Kasus Korupsi EKTP
Tanggapi Dana Korupsi e-KTP ke Parpol, Mahfud MD: Ini Bisa Merangsang Upaya Mengeroyok KPK Agar . .
Dilansir dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, dirinya mengeluarkan pendapatnya mengenai pemberitaan di salah satu kanal media online.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Anang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Sementara itu, Andi dalam persidangan dirinya dua bulan lalu, mengatakan sebelum proyek berjalan, Irman meminta jatah 10 persen, 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri.
Masing-masing Kementerian Dalam Negeri dan anggota DPR periode 2009-2014 mendapat jatah Rp250 miliar.
Andi menambahkan, pengurusan jatah untuk DPR dan Kemendagri diurus dua pihak terpisah.
Jatah untuk anggota DPR diurus PT Quadra Solution, sementara jatah pihak kemendagri diurus PT Sandipala Arthaputra dan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). (TribunWow/Dian Naren)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI