Breaking News:

Pelecehan Seksual di RS National Hospital Diduga Pernah Terjadi Sebelumnya, Pelakunya adalah Dokter

Pelecehan seksual di RS National Hospital, Surabaya, diduga tidak hanya terjadi sekali ini. Ternyata sebelumnya dilakukan oleh seorang dokter.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
surya/pipit maulidiya
National Hospital Surabaya 

TRIBUNWOW.COM - Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan RS National Hospital, Surabaya, diduga tidak hanya terjadi sekali ini terhadap seorang pasien oleh perawat laki-laki. 

Sebelumnya, seorang dokter di lingkungan RS itu juga sudah digugat oleh seorang calon perawat perempuan yang mengaku jadi korban pelecehan seksual saat sedang menjalani tes kesehatan untuk menjadi perawat. 

Saat ini, perkara itu telah masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Populer: Sempat Kabur, Perawat yang Melakukan Pelecehan Seksual kepada Pasien Tertangkap di Hotel!

Perempuan yang tinggal di daerah Kedurus itu mempercayakan Okky Suryatama SH yang berkantor di Jalan Darmo Kali 61B untuk menggugat dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Sesuai data yang masuk di PN Surabaya, perkara itu didaftarkan pada 20 November 2017 dan tercatat dengan nomor 932/Pdt.G/2017/PN SBY.

Sesuai gugatan yang ada, Okky Suryatama menggugat dua dokter berinisial RP dan IS.

Ada 5 poin yang dimohonkan penggugat kepada mejelis hakim ada 5 poin.

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Kedua, mnyatakan demi hukum perbuatan para tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.

Lalu kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Populer: Unggahan Pasien RS Sebelum Pelecehan hingga Tanggapan Tokoh Saat SBY disebut di Sidang e-KTP

Sebelum kasus ini mencuat Okky sudah melakukan berbagai upaya hukum yakni somasi 1 dan somasi 2.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
Pelecehan SeksualRumah Sakit National HospitalSurabaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved