Breaking News:

Pelaku Medadak Hilang Usai Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Seorang Pasien, Ini Hukumannya

Pelaku pelecehan seksual mendadak hilang, polisi ungkap hukuman yang akan diterima pelaku atas perbuatannya tersebut

Editor: Woro Seto
instagram
Korban pelecehan seksual di rumah sakit 

Saat itu istrinya berinisial W (32) sedang operasi pasca pemeriksaan kandungan.

Usai operasi, W dibawa ke ruang pemulihan dalam keadaan dibius.

Setengah sadar, istri dari seorang advokat ini didatangi seorang perawat pria.

Di sanalah, korban dilecehkan oleh seorang perawat rumah sakit.

"Istri saya tidak berdaya. Di ruang pemulihan diraba-raba. Setelah operasi sampai dua-tiga kali tangannya dimasukan," jelas YW.

YW yang saat itu bergantian dengan saudaranya pulang ke rumah.

POPULER: Tersebar Foto Mesra Mikha Tambayong dan Daniel Wenas, Netizen: Tangannya Menang Banyak

Hingga kini polisi masih mencari dan memburu Jn yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita, W, pasien rumah sakit tersebut.

Informasi yang dikumpulkan Surya co.id, pelaku menghilang dari rumahnya di Babatan, Surabaya Barat.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah mendatangi dan mencari pelaku ke rumahnya pada Kamis (25/1/2018).

Sayang, hingga pukul 17.00 WIB, polisi belum menemukan keberadaan pelaku.

"Belum, masih dicari dan dikejar," ujar seorang anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menolak disebut namanya, Kamis (25/1/2018) petang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan membenarkan bahwa pihaknya memang belum melakukan pemeriksaan saksi pelaku.

"Secepatnya akan dilakukan pemeriksaan yang diduga pelaku, sekarang masih dalami keterangan dari korban," jelasnya.

POPULER: Bella Shofie Berpose Santai di Tempat Mewah, Netizen: Foto Sama Caption Nggak Nyambung

Selain meminta keterangan saksi korban, kata Rudi, pihaknya juga melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari manajemen rumah sakit selanjutnya pemeriksaan saksi yang diduga pelaku.

Rudi menegaskan, pelaku akan dikenai Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
National Hospital SurabayaSurabayaPelecehan Seksual
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved