Breaking News:

Berawal dari Cekcok Mulut, Dianggap Wanita Biasa, Sopir Truk Nekat Menganiaya, Padahal Sosoknya. . .

Seorang polwan yang bernama Johana Latuharhary menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh supir truk. Bermula dari tegur, spoir truk merasa geram

Editor: Woro Seto
tribunnews
Sopir pelaku penganiayaan polwan minta maaf 

TRIBUNWOW.COM - Seorang polwan yang bernama Johana Latuharhary menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh supir truk.

ia terkulai lemah di ranjang perawatan RSUD Kabupaten Tangerang.

Pewira menengah Polwan berpangkat Kompol ini babak belur setelah dihujani pukulan oleh sopir truk.

Perempuan berusia 43 tahun itu harus mendapatkan pengobatan intensif.

Pelaku, pria berinisial FR (38), secara membabi buta menghajar polisi wanita yang berdinas di Polrestro Tangerang tersebut.

Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, insiden penganiayaan ini berlangsung pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 19.30 WIB.

VIRAL: 2 Alasan Kuat Mahfud MD Bersikap Hormat Kepada Menteri Susi Pudjiastuti, Ramai Diperbincangkan

Aksi pemukulan ini terjadi di Jalan Tol Karawaci-Kebon Nanas, Kota Tangerang.

Baik korban dan pelaku saat itu tengah melintas di ruas jalan tol tersebut. Keduanya lalu cekcok mulut.

Sang polwan sedang mengendarai Honda Jazz B 1777 CKE. Sedangkan tersangka mengemudikan truk bernomor polisi BE 9616 CK.

Ketika itu korban memang tidak mengenakan baju dinas seragam polisi.

Korban lalu turun dari mobilnya dan menegur tersangka.

"Awalnya mobil yang dikendarai korban diserempet truk Fuso yang dikemudikan pelaku di depan tol, terjadilah cekcok mulut," ujar Harry saat menjenguk anak buahnya di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).

Kompol Johana lalu menggedor truk tersebut, dan terlibat komunikasi dengan tersangka.

"Sebenarnya setelah itu masalahnya sudah selesai, sebab korban sudah merelakan," jelas Harry.

Nahas bagi Johana, saat kembali ke mobilnya dan berniat melanjutkan perjalanan, pelaku naik pitam.

Lelaki berumur 38 ini terus membunyikan klakson sehingga suasana menjadi bising.

"Korban tiba-tiba saja langsung dipukuli oleh pelaku. Bahkan pukulannya sampai tiga kali," ungkap Harry.

Imbas dari insiden ini, polwan senior tersebut berdarah-darah.

Tinju dari sang sopir truk mendarat bebas di bagian kepala dan wajah korban.

POPULER: Jennifer Dunn Menangis saat Diceramahi Ustaz Agar Bertaubat dan Menjadi Wanita Solehah

"Korban mengalami luka memar dan berdarah. Ada lebam juga di sekitar mata serta hidungnya," beber Harry.

Sontak korban menjerit histeris. Ia teriak meminta tolong dan mengerang menahan rasa sakit.

"Pelaku setelah itu langsung kabur. Korban segera dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang guna menjalani perawatan," tambah Harry.

Polrestro Tangerang berhasil meringkus lelaki berinisial FR (38).

Polisi pun akhirnya membekuk tersangka di Jalan Tol Fatmawati, Jakarta Selatan sekira pukul 21. 45 WIB.

Lelaki asal Lampung itu menemui polwan tersebut saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

Sang korban terkulai lemah dan luka penuh lebam di bagian wajah terbaring di ranjang perawatan.

"Maafin bu, saya khilaf," ujar pelaku sambil kecup tangan korban di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).

Tersangka pun tak kuasa menahan rasa bersalahnya itu.

Ia berulang-ulang meminta maaf kepada polwan yang telah dipukulinya ini.

"Janji tidak berbuat seperti ini lagi," ucapnya, terdengar nada suara bergetar dengan borgol mengikat di kedua tangannya.

POPULER: Sebut Zumi Zola akan Menyusul Jadi Tersangka, Plt Sekda Jambi: Tunggu Satu sampai Dua Minggu Lagi

Korban pun memaafkan prilaku beringas yang dilakukan pelaku. Johana berharap agar insiden ini tidak terulang kembali.

"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.

Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.

Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TangerangPolisi Wanita (Polwan)Tol Fatmawati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved