Breaking News:

Sheila Marcia Dilaporkan Melodya Vanesha ke Pihak Berwajib

Kasus kecelakan yang melibatkan dua personil duo EMMA ternyata masih berbuntut panjang.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Instagram
Sheila Marcia dan Melodya Vanesha 

TRIBUNWOW.COM - Kasus kecelakan yang melibatkan dua personil duo EMMA ternyata masih berbuntut panjang.

Sheila Marcia dilaporkan oleh rekan duetnya Melodya Vanesha ke Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).

Laporan tersebut diterima dengan laporan polisi Nomor LP/426/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Seperti yang telah banyak diberitakan sebelumnya, pada Sabtu (6/5/2017) pukul 04.00 subuh, Sheila dan Melody mengalami kecelakaan.

Yakni saat melintas di Semanggi, tepatnya di Jalan Tol Grogol-Cawang di depan gedung Menara Global.

Mobil dari mantan kekasih Roger Danuarta tersebut diketahui menabrak sebuah truk.

Baca Juga: Ingat Gabe Pelantun Lagu Barat Welly? Gagal di Indonesian Idol, Kabar Terbarunya Bikin Melongo

Tak hanya menabrak truk saja, setelah itu mobil yang ditumpangi Sheila ini oleng dan menabrak pembatas jalan tol hingga terbalik.

Setelahnya, baik Sheila maupun Melodya dilarikan ke rumah sakit Medistra.

Melody menduga jika Sheila telah berbohong kepada media tentang kecelakaan yang pernah mereka alami.

Melodya Vanesha didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Sheila Marcia ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018) malam.
Melodya Vanesha didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Sheila Marcia ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2018) malam. (KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG)

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum Vanesha, Rhony Sapulette, usai mendampingi Vanesha membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa malam.

"Kami ke Polda mau meluruskan apa yang disampaikan oleh yang kami singkat namanya dengan SM dan E, manajer SM. Yang menyampaikan berita bohong kepada rekan-rekan media," ujarnya melansir kompas.com.

Tuduhan itu sesuai Pasal 45 (A) ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310, 311, 360 KUHP.

"Hukumannya empat tahun penjara. Artinya menyebarkan kata-kata bohong itu di media elektronik dan cetak," kata Rhony.

Pria tersebut membantah semua pengakuan Sheila yang dilontarkan usai terjadinya kecelakan tidak benar.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Sheila MarciaSheila Marcia JosephMelodya Vanesha
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved