Breaking News:

Ongkos Haji 2018 Akan Naik, Ini Penyebab dan Besarannya

Ongkos haji 2018 akan naik, meski begitu Kemenag memastikan kuota haji tetap pada besaran 221 ribu jemaah.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
The Guardian
Ilustrasi pelaksanaan haji 

TRIBUNWOW.COM - Dana haji Indonesia diperkirakan akan naik pada tahun 2018 ini.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah Arab Saudi mulai meningkatkan ongkos naik haji.

Dilansir Kompas TV pada Rabu (23/1/2018), hal itu berkaitan dengan pengenaan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen, yang akhirnya membuat ongkos naik haji naik.

Baca ini: Cerdasnya Jawaban Mahfud MD Patahkan Argumen LGBT Harus Diterima karena Ciptaan Tuhan

Kementerian Agama RI mengatakan pihaknya sudah menyusun biaya penyelenggaran ibadah haji untuk tahun 2018.

Meski demikian, Kementerian Agama masih enggan mengungkap besaran pasti ongkos naik haji tahun ini.

Akan tetapi, diperkirakan, komponen pajak pertambahan membuat ongkos haji naik sekitar 900.000 rupiah per jamaah.

Hal tersebut mengingat pada tahun 2017, biaya haji ditetapkan hampir Rp 35 juta per jamaah.

Heboh: Gagal Menyalip, Emak-emak Ini Ajak Duel Abang Becak, Begini Videonya yang Viral

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar pengelolaan dana haji termasuk investasinya harus dilakukan dengan baik karena bersifat jangka panjang.

Jusuf Kalla juga mengatakan pihak Indonesia memahami keputusan pemerintah Arab Saudi atas kebijakan ekonominya agar tidak bergantung pada penghasilang dari sektor minyak.

"Dana haji ini kalau tidak diatur dengan baik, kedepannya akan sulit, oleh karena itu harus hati-hati," kata Jusuf Kalla.

Baca: Daoed Joesoef Tutup Usia, Mendikbud Era Orba yang Hapus Kegiatan Politik Mahasiswa di Kampus

Baca ini: Korupsi, EKTP Fahri Hamzah: Ujung Kasus Saya Sudah Tahu, Negosiasi Tingkat Tinggi Sedang Terjadi

Baca: 31 Januari Gerhana Bulan Total, Kamu Bisa Meneropongnya dengan Jelas dan Gratis di Sini

Di sisi lain, meski dana haji naik, Kemenag memastikan kuota haji tahun ini tetap sebesar 221 ribu jamaah.

Diketahui, sebelumnya Kerajaan Arab Saudi tidak pernah menarik pajak dari ibadah haji.

Akan tetapi pada 1 Januari 2018 lalu untuk pertama kalinya Arab Saudi mulai memberlakukan pajak pertambahan nilai sebesar 5 persen.

Baca: Lewat Jalur Busway, Pria Ini Menolak Ditilang dan Seret Aparat hingga Patah Lengan

Top 5 seleb: Kabar Duka dari Mantan Istri Deddy Corbuzier hingga Hubungan Marshanda dan Istri Ben Sekarang

Tak hanya itu, Arab Saudi juga menaikkan harga BBM hingga 127 persen.

Hal tersebut dilakukan setelah 4 tahun Arab Saudi mengalami defisit anggaran. (*)

Baca: Pemeran Tinky Winky Teletubbies Meninggal Dunia, 4 Hari Usai Rayakan Ulang Tahun

Baca: Tanggapi Pidato Jokowi Saat Rapat PPKB, Fahri Hamzah: Seperti Tukang Sapu yang Kesal karena. . .

Baca juga: Siswi SMK di Banyumas Ini Nekat Membunuh Bayinya di Toilet Rumah Sakit, Sempat Dipergoki Sang Ayah

Sumber: Kompas TV
Tags:
Ibadah HajiBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)BisnisJusuf KallaKementerian Agama RI (Kemenag RI)Arab Saudi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved