Berikut Daftar Orang-orang yang Pernah Terlibat dalam Merintangi Pemberantasan Korupsi
Namun, ternyata bukan hanya Fredrich dan Bimanesh yang dijadikan sebagai tersangka dengan kasus merintangi pemberantasan korupsi, antara lain:
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
BACA Jokowi Beli Motor Chopper, Fahri Hamzah Bandingkan dengan Hobi Ketua DPR
Mereka bertiga sama-sama memiliki peran dalam memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Korupsi PLTS di Kemenakertrans
Pada proyek PLTS di Kemenkertrans yang terjadi 2012 silam tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp 3,8 milliar.
Adapun yang menjadi tersangka dalam tersangka dengan alasan merintangi penyidikan adalah Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusuf yang merupakan sama-sama warga Malaysia.
Mereka berperan untuk menyembunyikan buron korupsi yang antara lain adalah istri M. Nazaruddin.
Adapun nama-nama diatas dikenakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Korupsi dengan bunyi, "Setiap orang yang menghalangi proses pemberantasan korupsi, terancam pidana 3 sampai 12 tahun penjara. (TribunWow/Dian Naren)