PSK Transgender Divonis Bersalah karena Berbohong dan Tularkan HIV kepada Kliennya
Jumat (19/1/2018), Pengadilan di Australia memvonis seorang pelacur transgender yang secara sadar menularkan HIV kepada kliennya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Jumat (19/1/2018), Pengadilan di Australia memvonis seorang pelacur transgender yang secara sadar menularkan HIV kepada kliennya.
Pelaku yang bernama Clayton James Palmer, yang kini mengidentifikasikan diri sebagai wanita dan memiliki nama baru, yakni CJ Palmer, awalnya mengaku tidak bersalah di hadapan Pengadilan Distrik Western Australia.
Ia berdalih bahwa dirinya tidak sadar bahwa dia positif HIV saat melakukan hubungan seks tanpa kondom dengan kliennya.
Populer: Guru Pengidap HIV Lakukan Hal Tak Senonoh terhadap Puluhan Anak-anak, Terancam 200 Tahun Penjara
Namun pengadilan mendapatkan bukti bahwa CJ Palmer bersalah sehingga ia dia akan dijatuhi hukuman pada tanggal yang belum ditentukan dan menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jaksa Ben Stanwix mengatakan kepada pengadilan bahwa CJ Palmer tidak ingin menghadapi kenyataan ketika ia diberitahu oleh seorang perawat bahwa dirinya positif HIV pada dua bulan lalu sebelum bertemu dengan kliennya yang kini tertular.
CJ Palmer menjalin hubungan seks komersial dengan kliennya sejak bertemu di situs online pada November 2014.
Hubungan tersebut terjalin hingga Agustus 2015.
Populer: Pria Gay Ini Telah Tiduri 100 Pria dan Cari Sasaran untuk Tularkan HIV! Hati-hati, Simak 6 Faktanya
Dalam kurun waktu tersebut, mereka kerap melakukan hubungan seks tanpa kondom.
Kepada kliennya, CJ Palmer mengaku bahwa dirinya secara teratur melakukan pemeriksaan untuk penyakit menular seksual.
Namun, secara tak terduga pada bulan September 2015, klien CJ Palmer didiagnosis HIV-positif.
Bersikukuh tak bersalah, CJ Palmer berpendapat bahwa kliennya bisa saja terinfeksi oleh orang lain. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-psk_20171106_130734.jpg)