Ditanya Netter Soal Gelar SH Fredrich Yunadi, Mahfud MD Berikan Pengakuan Mengejutkan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal gelar sarjana mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi soal gelar sarjana mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang diunggah pada Rabu (17/1/2018).
"Saya sdh lama mendengar cerita itu. Tapi karena Peradi pecah urusannya jadi macet. Makanya ketika dia ngancam2 ke kanan dan ke kiri saya dulu ketawain saja," kata Mahfud MD.
Postingan tersebut menjawab pertanyaan netter yang menanyakan apakah Mahfud MD sudah mengetahui kabar mengenai gelar sarjana Fredrich Yunadi.
Baca: Bertemu Menteri Susi, Sandiaga Uno Ingatkan Lomba Renang di Danau Sunter, Netter: Sepertinya . . .
Sebelumnya, Mahfud MD juga pernah menertawakan Fredrich Yunadi yang mengancam akan melaporkan KPK ke Mahkamah Hukum Internasional, Menurut Mahfud MD, Fredrich Yunadi seperti tidak mengerti hukum.
"Fredrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setvov," tulis akun @mohmahfudmd, 18 November 2017.
Sementara itu, gelar sarjana Fredrich Yunadi ramai dibicarakan sejak ia menangani kasus Setya Novanto.
Pada laman website yunadi.com, Fredrich Yunadi mencantumkan sederet gelar hukum.
Baca: Menteri Susi Akhirnya Mengizinkan Kembali Penggunaan Cantrang tapi . . .
Dr. Fredrich Yunadi., S.H., LL.M., MBA.
Dilansir lawstudies, LLM atau Master of Laws merupakan gelar akademik diberikan setelah menyelesaikan penelitian lanjutan dan khusus di daerah tertentu dari hukum.
Sebuah LLM hanya dapat dikejar setelah mendapat gelar sarjana hukum profesional, namun LLM biasanya tidak diperlukan untuk praktek hukum.
Gelar LLM akan memberikan keahlian pada area spesifik hukum dan membantu orang yang bersangkutan dalam membangun jaringan profesional.
Baca ini: Fahri Hamzah: Kadang Negara Tampak Menyelesaikan Masalah tapi Sesungguhnya Sedang Membuatnya