Siswa Ini Mengaku Dirinya Diculik & Berhasil Melarikan Diri, Namun Ada Fakta Mengejutkan di Baliknya
Seorang siswa menimbulkan keributan di media sosial setelah ia mengaku telah diculik oleh dua orang asing dan berhasil melarikan diri, Jumat (12/1)
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - Seorang siswa menimbulkan keributan di media sosial setelah ia mengaku telah diculik oleh dua orang asing dan berhasil melarikan diri, Jumat (12/1/2018).
Namun, penyelidikan telah mengungkapkan fakta mengejutkan di baliknya.

Melansir dari World of Buzz pada Rabu (17/1/2018), siswa tersebut sebelumnya mengatakan bahwa dirinya diculik pada pukul 12.00 waktu setempat.
Saat kejadian, dirinya sedang menunggu di halte bus di Taman Pandang Indah, Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia.
Saat itulah, dua orang diduga muncul dari sebuah van yang kemudian menariknya paksa ke dalam kendaraan.
Siswa ini juga mengklaim bahwa dia melihat papan nama yang tertulis 'Pandan Jaya' sebelum ia menggigit salah satu tangan tersangka.
Sopir pun membanting stir van-nya dan saat itulah anak laki-laki tersebut mengatakan bahwa dia menendang tersangka sebelum melarikan diri dari van.
BACA: Diingatkan untuk Gantian Duduk di Bangku Prioritas, Pria Ini Malah Membentak dengan Kata Tak Pantas
Ia kemudian naik bus ke sekolahnya dan memberitahu gurunya tentang kejadian tersebut pada pukul 17.30 waktu setempat.
Korban pun kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Ampang untuk mendapatkan perawatan.
Sebuah laporan polisi pun diajukan dan orangtua siswa dipanggil.
Namun, ternyata siswa yang masih berusia 13 tahun tersebut ternyata hanya berbohong dan kejadian yang ia ceritakan tersebut tidak benar-benar terjadi.
Kapolres Ampang Jaya, ACP Hamzah Alias membenarkan hal tersebut dan siswa tersebut mencabut laporannya.
"Pelapor (siswa) membuat sendiri ceritanya. Dia stres karena orangtuanya tidak mengizinkan bermain dan dia harus fokus kepada studinya," kata Hamzah.
Karena anak itu masih berusia 13 tahun, polisi pun mempertimbangkan akan melepaskannya dengan peringatan lisan atau menjeratnya dengan Undang-undang Malaysia Bagian 182 KUHP karena telah memberikan informasi palsu.