Breaking News:

Kini PNS Pria Juga Dapat Cuti Melahirkan, Inilah Undang-undang yang Mengaturnya

Peraturan baru tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan

Editor: Galih Pangestu Jati
Pulse Headlines
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Peraturan baru tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS mengakomodir bagi PNS laki-laki saat sang isteri akan melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting (CAP)

Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa pengajuan CAP untuk mendampingi isteri tersebut disertai dengan melampirkan surat keterangan rawat inap.

"Kebijakan alasan pengajuan CAP pada huruf E poin (3) juga diperuntukkan bagi PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/ atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan," demikian dikutip dari laman BKN, Rabu (17/1/2018).

Aturan cuti terbaru ini juga memberikan kesempatan bagi PNSyang menjalani program untuk mendapatkan keturunan dapat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak yang tertuang dalam huruf G poin (2).

Selain mengakomodir ketiga kebutuhan pribadi dan mendesak tersebut, kebijakan cuti PNS dalam Perka BKN ini menetapkan aturan cuti bersama yang tidak tertuang dalam regulasi sebelumnya.

Pada huruf F poin (2) dan (3) dijelaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Secara teknis kebijakan ini akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dijelaskan tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Desember 2017 oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana.

Menurut Lampiran Peraturan ini, cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dapat didelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.

Adapun jenis cuti menurut peraturan ini terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan Negara.

Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan Negara,” demikian bunyi diktum II poin 5 lampiran Peraturan ini, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman Setkab, Kamis (11/1/2018).

Berikut penjelasan terkait cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan Negara.

Menurut Peraturan ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, yakni apabila ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)Badan Kepegawaian Negara (BKN)Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved