Siswa SMK yang Menghina Presiden dan Kapolri di Facebook Divonis 18 Bulan Penjara
FB, terdakwa penghina Presiden, Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian pada Selasa (16/1/2018) menjalani sidang vonis di PN Medan.
Editor: Galih Pangestu Jati
Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya
Terdakwa penghina Presiden RI via facebook, FB, mendengarkan pembacaan vonis hukuman majelis hakim di Ruang Cakra IV PN Medan, Selasa (16/1/2018).
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan FB untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Saat diperiksa di Pengadilan, FB alias Ringgo Abdillah mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah.
Mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran hingga impor bahan pangan dari luar negeri. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Tribun Medan dengan judul "Remaja Penghina Presiden Jokowi dan Kapolri Divonis 18 Bulan Penjara"