Gara-gara Hal Ini, Ibu Muda Nekat Merampok dan Menculik Pengguna Kursi Roda Berusia 62 Tahun
Ibu tersebut dituduh telah melakukan perampokan kepada pengguna kursi roda berusia 62 tahun
Penulis: Wulan Kurnia Putri
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Pengadilan di Malaysia menjatuhi hukuman kepada seorang ibu muda berusia 26 tahun.
Ibu tersebut dituduh telah melakukan perampokan kepada pengguna kursi roda berusia 62 tahun bernama Zaiton Beevi Mohamad Anwar.
Aksi perampokan itu terjadi di tempat parkir mobil sebuah rumah sakit.
Tak hanya merampok, ibu itu juga menculik korban.
Baca Juga: 3 Ramuan Tradisional yang Diyakini Menjadi Rahasia Kecantikan Wanita Indonesia, Coba Guys!
Zaiton Beevi Mohamad Anwar kehilangan sepasang anting emas, dua gelang emas dan kalung emas.
Dilansir dari The Star, ibu muda bernama Aminah Sulaiman itu mengakui perbuatannya di hari pertama persidangan, Kamis (11/1/2018).
Hakim Shamsudin Abdullah menjatuhi hukuman untuk Aminah Sulaiman 5 tahun penjara untuk kasus perampokan dan 3 tahun penjara untuk kasus penculikan.
Aminah Sulaiman dituntut berdasarkan Bagian 394 KUHP.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Selalu Menepati Janjinya, Pasanganmu Termasuk?
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara sampai 20 tahun dan denda atau hukuman penuh.
Pengacara Aminah, Latheefa Koya, mengatakan bahwa tersangka memiliki dua anak kecil dan juga orang tua tua yang harus dirawat karena diamputasi.
"Dia melakukan pelanggaran karena dia putus asa dan memiliki masalah keuangan," kata Latheefa Koya.
Wakil jaksa penuntut umum, Nurakmal Farhan Aziz, mengatakan menurut fakta kasus tersebut Zaiton Beevi Mohamad Anwar dibawa ke rumah sakit oleh suaminya.
Baca Juga: Ingat Kisah Bocah Rambut Beku Demi ke Sekolah? Kini Dapat Bantuan, Ini yang Dikatakan Saat Wawancara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20170825_202117.jpg)