Fredrich Yunadi Ditangkap, KPK Disebut Tidak Menghargai Profesi Advokat
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Soal strategi membela Fredrich ke depannya, dia menyatakan akan mendiskusikannya dengan Fredrich terlebih dahulu.
KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi terkait sakitnya Novanto.
Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Baca Juga: 7 Fakta Penahanan Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setya Novanto
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru untuk melakukan penangkapan. Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Kemudian pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau. Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Baca Juga: Singgung Hak Imunitas, Fredrich Yunadi: Saya Melakukan Tugas tak Bisa Dituntut, Faktanya . . .
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS. Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Fredrich Ditangkap, Pengacara Sebut KPK Tak Hargai Profesi Advokat