10 Jam Diperiksa KPK, Fredrich Yunadi Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan advokat Fredrich Yunadi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan advokat Fredrich Yunadi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam.
Fredrich dijemput paksa oleh KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Fredrich keluar Gedung KPK pukul 11.00 WIB.
Dia terlihat mengenakan rompi oranye, seragam khas tahanan KPK.
Sementara baju dalamannya berwarna hitam, sama dengan saat dia dibawa ke Gedung KPK.
Saat berjalan ke luar Gedung KPK, langkah Fredrich terlihat lemas.
Ia sempat meladeni wawancara bersama awak media.
"Saya sebagai advokat, saya melaksanakan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto," kata Fredrich.
Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
KPK sebelumnya telah menahan dokter Bimanesh, dokter yang merawat Novanto di RS Permata Hijau.
KPK mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan.
Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).