Breaking News:

Korupsi ETKP

Soal Kasus Setya Novanto, Mahfud MD: Membuat Sport Jantung Banyak Orang

Menurut Mahfud MD, agak aneh Setnov tiba-tiba mengajukan diri menjadi JC, lantaran selama ini Setya Novanto kekeuh ia tidak melakukan korupsi.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mahfud MD 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa negara harus melindungi Setya Novanto dan keluarganya.

Hal tersebut berkaitan dengan pengajuan diri Setya Novanto menjadi Justice Colaborator (JC).

Menurut Mahfud MD, menjadi JC atau tidak, negara harus melindungi Setya Novanto dari tindakan anarkis.

"Jadi JC atau tidak, negara hrs melindungi Setnov dan keluarganya dari tindakan anarkis. Negara yg hrs menegakkan hukum dan menghukum dia sesuai dgn tindakannya. Swasta tak boleh menghukum dia dan keluarganya, kecuali hukuman moral dan sosial dlm bentuk opini dan pengucilan," tulisnya pada Jumat (12/1/2018).

Menurut Mahfud MD, agak aneh Setnov tiba-tiba mengajukan diri menjadi JC, lantaran selama ini Setya Novanto kekeuh ia tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Baca: Mantan Sumbang Lagu Saat Pernikahan, Pengantin Laki-laki Tiba-tiba Memeluk, Selanjutnya . . .

"Agak aneh. Setnov dulu melakukan segala cara dan alasan utk menyatakan dirinya bersih, tak ada korupsi di e-KTP. Loh, skrang mau jd justice collaborator (JC). JC artinya mengaku sbg pelaku korupsi dan siap membongkar pelaku lain yg terlibat. Bukti lg: ada fakta korupsi di e-KTP," katanya.

Meski demikian, dengan pengajuan diri Setya Novanto menjadi JC seharusnya pengadilan Setya Novanto tidak perlu panjang-panjang.

Tak penting apa motifnya, kasus harus segera diusut dan dituntaskan.

"Tak penting apa motif Setnov jd JC. Yg pasti ini lbh memudahkan memilah siapa2 yg terlibat, tentu membuat sport jantung bnyk orang. Yg jg menarik adl menunggu tanggapan orang yg dulu mem-bentak2 KPK dan publik sambil bilang “korupsi e-KTP hanya khayalan, rekayasa KPK”. Bgmn Ini?," ungkap Mahfud MD.

Baca: Kakek Jaman Now Lakukan Hal tak Biasa di Atas Gedung, Netizen: Deg-deg Ser

Menurut Mahfud MD, dengan permohonan Setya Novanto, kasus ini akan bisa lebih cepat dituntaskan.

"Sebenarnya dgn permohonan Setnov utk menjadi JC, sidang pengadilan tak hrs ber-panjang2 lg. Itu bukti telak adanya korupsi e-KTP. Sy setuju permohonan JC ini dikabulkan utk menyisir pelaku2 lain. Tinggal menentukan keringanan hukum spt apa yg bs diberikan kpd Setnov," ujarnya.

Postingan Mahfud MD tersebut menuai beragam komentar dari netizen.

Baca: Tak Miliki ATM, Siswa SD Ini Lakukan Hal tak Terduga untuk Bantu Palestina, Netizen: Malu Rasanya

@lipnalip03: Nah loh ? Tapi patut dihargai niat baik beliau buat bongkar pelaku yang lain pak. Mudah2an niat beliau tulus.

@Gajahmotha: Ragu saya kalo alasannya karna kurangin dosa. Kalo kurangin masa hukuman sih kayknya lebih meyakinkan.

@YoriNoor: Lagi pula track record dia itu sll merekayasa, seringkali bohong, tdk konsisten. Malah nanti bikin kerjaan yg ga jelas buat @KPK_RI dan mlh cenderung bikin gaduh/sensasi mulu. Rakyat sdh capek dg opera2 sabunnya p' @mohmahfudmd.

@SyukriTakengon: Bakal banyak yg jantungan Prof.

Baca: Fahri Hamzah: Setahu Saya Pak Jokowi Gak Pernah Janji Memberantas Korupsi

@kim_azrk: Narapidana lain juga sama. Kalo kasus nya melibatkan banyak pelaku mereka tidak dapat keringanan liat aja.. Kasus curanmor mereka malah banyak kakinya yg di tembak dan teman nya juga banyak yg di ungkap. Kalo setnov mau ungkap penerima korupsi e. Ktp ya itu sudah kewajiban dia.

@aswinrhn: Tapi bagaimana prof terkait posisi SN yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus? bukannya slh satu syarat JC pada Pasal 28 [2] huruf c saksi pelaku bukan merupakan pelaku utama prof?.

@UniEbby: sebenarnya tidak ada hukuman ringan yang pantas untuk KORUPTOR Pak.

Baca ini: Dialog Imajiner soal Penenggelaman Kapal, Sudjiwo Tedjo: Bu Susi Hormat Gak Sih Sama Pak Luhut?

Mahfud MD kemudian menambahkan bahwa hukuman terberat yang bisa dijatuhkan kepada Setya Novanto adalah penjara seumur hidup.

"Yang terberat tuntutannya dihukum seumur hidup dan dirampas harta2nya diikuti pencabutan hak politik. Keringanannya jika jd JC, mungkin, tak hrs seumur hidup tp cukup dihukum 20 tahun dgn hak remisi setiap tahun. Tp terserah pengadilan dan KPK saja," kata Mahfud MD. (*)

Baca juga: Bos Yakuza Ditangkap di Thailand Setelah Kabur Selama 14 Tahun

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDSetya Novantokorupsi e-KTPKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Justice ColaboratorTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved