Breaking News:

Ternyata Meski Memiliki Hak Imunitas, Advokat Tetap tak Kebal Hukum, Begini Penjelasannya

Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa pasca KPK melakukan pencegahan terhadap mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Fredrich Yunadi 

TRIBUNWOW.COM - Hak imunitas advokat ramai dibicarakan di linimasa pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi.

Salah satu advokat sekaligus anggota Peradi Rio Ramabaskara menyatakan bahwa pencegahan tersebut merupakan bentuk teror terhadap hak imunitas advokat.

"Betul, ini teror nyata untuk hak imunitas advokat. Peluang kriminalisasi thd profesi advokat," tulis @Rio_Ramabaskara pada Rabu (10/1/2018).

Hak Imunitas Advokat

Tak banyak yang tahu memang, ternyata seorang pengacara atau advokat memiliki sebuah hak imunitas.

Akan tetapi meski memiliki hak imunitas, advokat tidka kebal hukum.

Baca: KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setnov Fredrich Yunadi Sebagai Tersangka

Dilansir hukumonline, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, selama menjalankan tugasnya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.

Pada pasal tersebut dijelaskan secara khusus apa yang dimaksud dengan itikad baik.

“Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.”

Baca ini: Fredrich Yunadi Tersangka, Mahfud MD: Kalau tak Dituntaskan, Masa Depan Penegakan Hukum Rusak Berat

Tak Kebal Hukum

Mantan Hakim Agung Susanti Adi Nugroho menyatakan bahwa hak imunitas advokat tidak bisa diberikan secara mutlak.

Dengan demikian, advokat tetap tidak kebal hukum.

Menurut Susanti hak ini baru muncul saat advokat mengeluarkan pendapat-pendapatnya dalam persidangan.

“Meskipun advokat tersebut kalah dalam persidangan, ia tidak dapat digugat atau dituntut,” kata Susanti.

Meski demikian, advokat tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila salah dalam memberikan pendapat hukumnya.

Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang

“Apabila terjadi kesalahan saat memberikan pendapat hukumnya, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban. Jangan selalu berlindung di balik hak imunitas,” kata Susanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pencegahan terhadap Fredrich Yunadi dikarenakan ia dianggap merintangi dan menghalangi KPK dalam mengusut kasus yang menimpa kliennya.

Saat ini, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka atas hal tersebut.

Selain Fredrich Yunadi, dokter yang menangani Setya Novanto saat terjadi kecelakaan dengan tiang listrik, Dokter Bimanesh Sutarjo juga ditetapkan sebagai tersangka atas hal yang sama. (*)

Baca juga: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fredrich YunadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)Setya Novanto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved