Breaking News:

Korupsi EKTP

KPK Sempat Cegah Fredrich Yunadi ke LN, Rio Ramabaskara: Ini Teror Nyata untuk Hak Imunitas Advokat

Pengacara Rio Ramabaskara turut mengomentari pencegahan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi ke luar negeri.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Twitter
Rio Ramabaskara 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara sekaligus anggota Peradi Rio Ramabaskara turut mengomentari pencegahan mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi ke luar negeri.

Menurut Rio Ramabaskara, pencegahan tersebut merupakan bentuk dari teror dan upaya kriminalisasi terhadap advokat.

"Betul, ini teror nyata untuk hak imunitas advokat. Peluang kriminalisasi thd profesi advokat," tulis @Rio_Ramabaskara pada Rabu (10/1/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan tersebut ke bagian imigrasi.

Hal ini dilakukan sebelum KPK memeriksa dan menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka atas kasus korupsi yang menjerat mantan kliennya Setya Novanto.

Baca: Istri Cantik Wakil Wali Kota Gorontalo yang Ditangkap BNNP Jadi Tersangka, Faktanya Mengejutkan

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.

Baca: 3 Wanita Ini Rela Dinikahi Seorang Pria 50 Tahun dalam Waktu Bersamaan, Alasannya Bukan Uang

Hendak Pergi ke Kanada

Diberitakan Tribunnews.com, lantaran pencegahan tersebut Fredrich Yunadi batal pergi ke Kanada untuk berjumpa dengan anaknya.

Bahkan Fredrich Yunadi diketahui telah memesan hotel untuk di sana.

Hal tersebut terjadi pada 18 Desember 2017, sesuai yang dikatakan oleh Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa.

Menurut Refa, pencegahan Fredrich Yunadi saat itu dinilai melanggar aturan.

"Kita menganggap ada undang-undang yang dilanggar, Imigrasi cara-cara dia melakukan pencekalan tidak sesuai undang-undang," kata Refa.

Baca ini: Mahasiswi Jurusan Matematika Ini Akan Menikahi Video Game Usai Hubungannya dengan Kalkulator Kandas

Seperti diketahui Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan merintangi atau menghalang-halangi penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto.

Menurut Refa, ‎Fredrich Yunadi disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut bunyi pasalnya.

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (*)

Baca juga: Fredrich Yunadi Tersangka, Mahfud MD: Kalau tak Dituntaskan, Masa Depan Penegakan Hukum Rusak Berat

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya NovantoFredrich Yunadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved