Pilkada Serentak 2018
Polri: 3 Jenderal Polisi yang Maju di Pilkada 2018 Harus Mengundurkan Diri
Kepala Divisi Humas Polri, Setyo Wasisto memperingatkan kepada jenderal polisi yang akan mengajukan diri dalam pilkada serentak 2018, wajib mundur.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Setyo Wasisto memperingatkan kepada jenderal polisi yang akan mengajukan diri dalam pilkada serentak 2018, diwajibkan mengundurkan diri.
Ia mengatakan perintah untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut dapat dilaksanakan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelayakan mereka.
"Mereka belum mengundurkan diri. Mereka akan setelah komisi pemilihan memverifikasi pendaftaran mereka pada 12 Februari", tuturnya dilansir dari Jakarta Post Selasa (9/1/2018).
Meskipun begitu, pihaknya menampik kekhawatiran bahwa para jenderal tersebut akan menyalahgunakan wewenang mereka untuk keperluan kampanye.
BACA Garuda Indonesia Tambah 30 Rute Penerbangan Baru, 2 Rute ke China
Hal ini dikarenakan pihaknya telah memindahkan mereka ke posko non-strategis.
"Divisi urusan internal kami (Propam) juga akan melihat apakah ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang selama pemilihan.", ujarnya.
Tiga jenderal polisi yang dikabarkan maju dalam bursa Pilkada 2018 antara lain:
1. Jenderal Anton Charliyan
Jend. Aanton Charliyan adalah mantan Kapolda Jawa Barat.
2. Jenderal Murad Ismail
Jend. Murad Ismail adalah mantan Komandan Brigade Mobil Nasional.
3. Jenderal Safaruddin
Jend. Safaruddin adalah mantan Kapolda Kalimantan Timur.
BACA JUGA Bawa Topik Agama dalam Stand up Comedy, FUIB Laporkan Joshua Suherman ke Bareskrim Polri Hari Ini