Ini Arti dari Setiap Singkatan yang Ada di STNK, Coba Cek dan Pahami
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM - STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan wajib hukumnya dimiliki setiap pengendara.
Tak hanya itu, STNK juga wajib dibawa kemanapun kendaraan itu pergi.
Hal itu bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.
Tak hanya itu, STNK juga berisi jenis kendaraan, jenis bahan bakar, yang digunakan, warna kendaraan, biaya pajak yang harus dibayar, dan lain-lain.
Berbicara tentang STNK, pasti kalian akan menemukan beberapa singkatan yang terdapat di dalam STNK.
BACA: Tips Otomotif: dari Kebiasaan Salah Kaprah hingga Kriteria Jaket yang Tepat Digunakan Saat Bermotor
Buat yang masih bingung, GridOto.com sudah menyiapkan istilah-istilah di dalam STNKlengkap dengan artinya nih.
1. BBN KB
BBN KB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.