Breaking News:

Soal Kasus Pencabulan 41 Anak di Tangerang, Pengakuan Pelaku hingga Hukuman Warga yang tak Lapor

Kak Seto menganggap masyarakat kurang dilibatkan dalam pencegahan kekerasan pada anak, dan kurang berani melaporkan tindakan yang dinilai berbahaya.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Dokumentasi Polresta Tangerang
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif saat memeriksa Babeh 

TRIBUNWOW.COM - Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap 41 anak di Tangerang Banten sangat mengejutkan publik.

Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi angkat bicara.

Hukuman Bagi Warga yang tak Lapor

Dilansir Kompas TV pada Minggu (8/1/2018), Kak Seto menganggap masyarakat kurang dilibatkan dalam pencegahan kekerasan pada anak, dan kurang berani melaporkan tindakan yang dinilai berbahaya.

Kak seto juga menyatakan perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat, mengenai ancaman hukuman jika masyarakat tidak mencegah atau melapor kepada pihak berwajib.

"Karena unsur pelibatan masyarakat masih kurang optimal, warga sudah tahu ada tempat dijadikan suatu kegiatan yang tidak layak, tapi kadang-kadang keberanian untuk menegur atau melaporkan ini tidak ada," ucapnya.

Menurut Kak Seto, bagi warga yang mengetahui dan menyaksikan adanya tindak kekerasan terhadap anak, tapi tidak lapor, maka akan mendapat hukuman pidana.

Baca: Anak Fadli Zon Shafa Sabila Fadli Rilis Dua Single, Netizen: Suaranya Bisa Ngalahin Celine Dion

"Dalam undang-undang perlindungan anak dengan tegas menyatakan siapapun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, kalau tidak melapor atau tidak berusaha untuk menolong, sanksi pidananya 5 tahun penjara maksimal.

Dilakukan Sejak Bulan April 2017

WS alias Babeh pelaku pencabulan terhadap 41 anak di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang mengaku telah memulai perbuatannya sejak April 2017.

Berawal dari Bermain

Penurut penuturan pelaku, kejadian bermula ketika anak-anak tersebut main ke rumah Babeh.

Ia mengatakan tidak kenal dengan korbannya, lantaran para korban bukan berasal dari desa pelaku.

Babeh mengatakan ia melakukan tindakan tak senonoh tersebut karena ditinggal oleh istrinya.

Iming-iming Ilmu Semar Mesem

Pelaku menuturkan bahwa para korbannya mengira ia memiliki ajian semar mesem, semacam ilmu pelet.

Hal itu sesuai dengan pengakuan Babeh kepada para korban.

Para korban yang mengetahui hal tersebut kemudian meminta ilmu tersebut.

Baca: Sederet Fakta Video Panas Bocah SD vs Wanita Dewasa, dari Peran Ibu Kandung hingga Playstation

Babeh akhirnya memanfaatkan keinginan para korban dan menjanjikan akan memberi ilmu pelet semar mesem dengan imbalan berhubungan badan.

Ia mengaku sebenarnya ia tidak memiliki ilmu tersebut, ia hanya gelap mata sehingga melakukan segala tipu daya untuk membujuk para korbannya.

Menyesal

Pelaku mengaku menyesal karena sudah merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, ia juga mengaku akan bersungguh-sungguh bertobat dan mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sempat Berpindah Tempat

Dikutip Kompas.com, Babeh yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer SD di Rajeg, Tangerang mengaku semua perbuatan bejatnya dilakukan di gubug miliknya.

"Tersangka menceritakan, peristiwa itu berawal di Kampung Sakem, Desa Tamiang pada bulan April 2017. Saat itu, istri tersangka sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia. Menurut tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubug yang didirikan tersangka," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif.

Gubug ini pun pernah dibakar warga karena ada tetangga yang tidak menyukai kedatangan banyak anak ke tempat Babeh.

"Tersangka kemudian pindah tempat dan kembali mendirikan gubug Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg sekitar bulan Oktober 2017. Namun, menurut tersangka, meski sudah pindah tempat, anak-anak tetap mendatanginya. Di gubug yang baru itu, tersangka kembali melakukan aksinya dengan modus serupa," ujar Sabilul.

Pengakuan Orang Tua Korban

Sementara itu, di sisi lain, salah satu orang tua korban telah menaruh curiga kepada Babeh, lantaran ia pernah memberikan uang kepada anaknya.

Meski pernyataan memberi uang dibantah oleh pelaku.

Ia mengaku tidak pernah memberikan uang dan hanya membujuk dengan ilmu semar mesem.

Orang tua korban juga mengungkapkan bahwa pelaku selama ini dikenal berinteraksi dengan warga seperti biasa.

Hukuman bagi Pelaku

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Kompas TV
Tags:
PencabulanTangerangKak SetoAnak-anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved