5 Investasi Bodong Terbesar di Indonesia, Kenali Masing-masing Modusnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membentuk Satgas Waspada Investasi seiring maraknya penipuan yang menawarkan iming-iming keuntungan besar.
Editor: Mohamad Yoenus
Pada tahun 2013, GTI Syariah diadukan banyak nasabahnya karena dianggap telah melakukan penipuan.
Tidak tanggung-tanggung, konon jumlah dana nasabah yang ditipu kabarnya mencapai Rp 10 triliun.
Dana tersebut berbentuk uang dan emas kemudian dibawa kabur oleh Ong Han Cun, warga negara Malaysia, pemilik GTS.
Modus penipuan yang dijalankan PT GTIS adalah sebagai berikut: Calon nasabah diminta untuk membeli emas dengan harga 20% – 25% lebih tinggi daripada harga ANTAM.
Setiap bulannya nasabah mendapat keuntungan mencapai 1,5% – 2,5% dari nilai emas.
2. Perkiraan Kerugian Rp 3,8 Triliun
Nama: Pandawa Group
Alamat Terakhir : Jl. Paseban Raya No.37A, RT.1/RW.2, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440
Beroperasi: Tahun 2015
Pimpinan : Salman Nuryanto
Anggota: 549 ribu orang
Kerugian: Rp 3,8 triliun (perkiraan)
Vonis akhir: Salman Nuryanto divonis penjara 15 tahun, sedangkan 26 pengurus dan member lainnya divonis penjara antara 8 - 15 tahun
Keterangan:
Pandawa Mandiri (Pandawa Group) adalah nama koperasi simpan pinjam yang berijin.