Breaking News:

5 Investasi Bodong Terbesar di Indonesia, Kenali Masing-masing Modusnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun membentuk Satgas Waspada Investasi seiring maraknya penipuan yang menawarkan iming-iming keuntungan besar.

Editor: Mohamad Yoenus
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Ilustrasi - Penukaran uang dolar ke rupiah. 

Pada tahun 2013, GTI Syariah diadukan banyak nasabahnya karena dianggap telah melakukan penipuan.

Tidak tanggung-tanggung, konon jumlah dana nasabah yang ditipu kabarnya mencapai Rp 10 triliun.

Dana tersebut berbentuk uang dan emas kemudian dibawa kabur oleh Ong Han Cun, warga negara Malaysia, pemilik GTS.

Modus penipuan yang dijalankan PT GTIS adalah sebagai berikut: Calon nasabah diminta untuk membeli emas dengan harga 20% – 25% lebih tinggi daripada harga ANTAM.

Setiap bulannya nasabah mendapat keuntungan mencapai 1,5% – 2,5% dari nilai emas.

2. Perkiraan Kerugian Rp 3,8 Triliun

Nama: Pandawa Group

Alamat Terakhir : Jl. Paseban Raya No.37A, RT.1/RW.2, Paseban, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10440

Beroperasi: Tahun 2015

Pimpinan : Salman Nuryanto

Anggota: 549 ribu orang

Kerugian: Rp 3,8 triliun (perkiraan)

Vonis akhir: Salman Nuryanto divonis penjara 15 tahun, sedangkan 26 pengurus dan member lainnya divonis penjara antara 8 - 15 tahun

Keterangan:

Pandawa Mandiri (Pandawa Group) adalah nama koperasi simpan pinjam yang berijin.

Halaman
1234
Tags:
IndonesiaOtoritas Jasa KeuanganCipaganti
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved