Tanggapan Ketua DPRD Karanganyar Setelah Raperda Larang Nama Anak Kebarat-baratan Viral di Medsos
"Itu salah satu usulannya, karena untuk lebih melindungi kebudayaan kita yang sudah mulai terkikis," kata Ketua DPRDKaranganyar, Sumanto, Selasa (2/1)
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, KARANGAYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar, Jateng, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal.
Isi raperda, salah satunya, memuat pelarangan nama anak berbau kebarat-baratan.
" Jadi nanti namanya ya yang Indonesia atau Jawa," ujarnya menambahkan.
Menurutnya, jika raperda itu nanti disahkan menjadi perda, akan menjadi yang pertama di Indonesia yang mengatur soal nama anak tak kebarat-baratan.
"Setahu saya di daerah lain belum ada," kata Sumanto.
Raperda Pelestarian Budaya Lokal ini masih akan melalui proses panjang sebelum menjadi perda.
BACA: Alasan DPRD Kabupaten Karanganyar Usulkan Raperda Larang Nama Anak Kebarat-baratan
"Sekarang masih penyusunan, (prosesnya) masih panjang," ujarnya.
"Masih ada naskah akademik, uji publik, baru jadi draf, " kata Sumanto menjelaskan.
"Kemudian dibahas dengan eksekutif juga."
Pihaknya menargetkan raperda ini bisa menjadi perda pada tahun 2018.
Lebih lanjut Sumanto menjelaskan, raperda bertujuan untuk melindungi budaya lokal yang sangat banyak di Karanganyar.
"Di sini hampir tiap desa ada budaya lokal yang perlu dilestarikan," ungkapnya.
"Semangatnya ke Pelestarian Budaya Lokal," kata politikus PDI Perjuangan ini menegaskan. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Tribun Solo berjudul Raperda Larang Nama Anak Kebarat-baratan Hebohkan Medsos, Ini Tanggapan Ketua DPRD Karanganyar