Breaking News:

Alasan DPRD Kabupaten Karanganyar Usulkan Raperda Larang Nama Anak Kebarat-baratan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar, Jateng, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal.

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
DOKUMENTASI TRIBUNSOLO.COM
Ilustrasi rancangan peraturan daerah (Raperda). 

TRIBUNWOW.COM, KARANGANYAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal.

Isi raperda, salah satunya, memuat pelarangan nama anak berbau kebarat-baratan.

" Jadi nanti namanya ya yang Indonesia atau Jawa," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, jika raperda itu nanti disahkan menjadi perda, akan menjadi yang pertama di Indonesia yang mengatur soal nama anak tak kebarat-baratan.

"Setahu saya di daerah lain belum ada," kata Sumanto.

BACA:  Imbauan Penting untuk Kamu yang Masa Berlaku SIM-nya Habis di Akhir Tahun 2017

Raperda Pelestarian Budaya Lokal ini masih akan melalui proses panjang sebelum menjadi perda.

"Sekarang masih penyusunan, (prosesnya) masih panjang," ujarnya.

"Masih ada naskah akademik, uji publik, baru jadi draf, " kata Sumanto menjelaskan.

"Kemudian dibahas dengan eksekutif juga."

Pihaknya menargetkan raperda ini bisa menjadi perda pada tahun 2018.

Lebih lanjut Sumanto menjelaskan, raperda bertujuan untuk melindungi budaya lokal yang sangat banyak di Karanganyar.

"Di sini hampir tiap desa ada budaya lokal yang perlu dilestarikan," ungkapnya.

"Semangatnya ke Pelestarian Budaya Lokal," kata politikus PDI Perjuangan ini menegaskan.  (*)

Sumber: Tribun Solo
Tags:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten KaranganyarRancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved