Breaking News:

Tarif Parkir di Yogya Mahal Saat Liburan? Oknumnya Sudah Terciduk, Ternyata Ini Pelakunya!

"Mereka oknum parkir tidak resmi, hanya beroperasi weekend, karena sudah mengetahui pangsa pasar di lahan itu ramai. Mereka mencetak kartu sendiri"

Editor: Dian Naren
Instagram / @polresjogja
Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian 

TRIBUNWOW.COM - Masyarakat seringkali dibuat resah tatkala ketika sedang berlibur di Yogya mendapatkan harga fasilitas pelayanan yang tidak wajar.

Hal ini akhirnya terungkap setelah polisi mengamankan tiga oknum juru parkir yang diduga kuat mencetak karcis parkir sendiri.

Oknum tersebut yakni Nurdiyanto (46), Sarjana (55) yang merupakan warga Pandowoharjo, Sewon, Bantul dan Rochmad Eko Sulistyo (31) warga Gondomanan, Yogyakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti Wijayanti saat melakukan press rilis, dimapolresta Yogyakarta, Rabu (27/12/2017).

Menurutnya, modus mencetak kartu parkir sendiri yang dilakukan oleh oknum pelaku juru parkir itu untuk dapat mendulang keuntungan dengan menaikkan tarifnya.

"Mereka oknum parkir tidak resmi, hanya beroperasi weekend, karena sudah mengetahui pangsa pasar di lahan itu ramai (wisatawan). Mereka mencetak kartu parkir sendiri," ungkap AKP Partuti Wijayanti dikutip dari Tribun Jogja, Rabu (27/12/2017).

Mereka diringkus di wilayah Perkapalan, sebelah timur Alun-Alun Utara Yogyakarta pada Selasa (26/12/2017) malam.

"Pelaku ini menarik biaya parkir mahal sekali, dari mulai sepeda motor Rp 5 ribu, mobil Rp 20 ribu hingga travel Rp 40 ribu," terang AKP Partuti.

BACA  Calon Ketua DPR harus Sesuai Jargon

Barang bukti yang diamankan dari tangan ketiga pelaku adalah uang sebesar Rp 385 ribu dengan nominal pecahan Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu yang diduga hasil dari penarikan parkir liar.

Selain uang, polisi juga menyita 3 bendel karcis parkir area Kraton, 19 lembar karcis parkir kawasan khusus Alun-alun Utara serta sejumlah karcis parkir bertarif Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu.

Dari hasil parkir liar tersebut, dikatakan AKP Partuti, ketiganya setiap hari masing-masing bahkan bisa membawa keuntungan hingga ratusan ribu rupiah.

"Sehari bisa Rp 200 ribu sampai Rp 280 ribu," ungkapnya.

Terhadap ketiganya polisi menjerat dengan pelanggaran Perda kota Yogyakarta nomor 18 tahun 2009 tentang perparkiran.

"Ancamannya denda Rp 600 hingga jutaan," terang dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Tags:
Tribun JogjaJogja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved