Pria Ini Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 14 Tahun hingga 3 Kali Saat Tak Ada sang Istri
Tim Polres Aceh Utara, menangkap P (32), warga Desa Babussalam Unit 5, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Tim Polres Aceh Utara, menangkap P (32), warga Desa Babussalam Unit 5, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
P mengaku mencabuli anak tirinya berinisial D (14) sebanyak tiga kali di dua lokasi berbeda.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, Senin (23/12/2017) mengatakan, P mengaku melakukan pencabulan itu saat berada di Provinsi Riau dan di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.
“Saya khilaf karena mencabuli anak sendiri. Saat itu istri saya tidak ada. Ketika kami di Riau pun saya pernah melakukannya,” ujar P.
Baca Juga: Potret Polwan Berhijab Sebrangkan Biarawati di Solo Bikin Terharu dan Bangga Cerminan Toleransi
Aksi itu diketahui setelah korban melaporkan kejadian itu pada ibunya.
Lalu, sang ibu melaporkan tindakan suaminya ke Polres Aceh Utara pada 6 Desember 2017.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Jo, Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama 15 tahun penjara.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Saat Tak Ada Istri, Ayah Cabuli Anak Tirinya Tiga Kali