Selesaikan Masalah dengan Senjata Tajam, Pemuda di Malang harus Berurusan dengan Kepolisian
Dituduh menganiaya, M Fahmi (24) warga Kelurahan Tanungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ilustrasi Pembunuhan
Petugas Polsek Pakisaji juga mengamankan sajam jenis pisau yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP Sub Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Farid Fathoni. (*)
Berita ini sudah dimuat di suryamalang.com dengan judul: Awalnya Cekcok Adu Mulut, Selanjutnya Peristiwa Berdarah Terjadi dalam Warnet Pakisaji Kab Malang