Breaking News:

Selesaikan Masalah dengan Senjata Tajam, Pemuda di Malang harus Berurusan dengan Kepolisian

Dituduh menganiaya, M Fahmi (24) warga Kelurahan Tanungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Ilustrasi Pembunuhan 

Petugas Polsek Pakisaji juga mengamankan sajam jenis pisau yang diduga digunakan tersangka menganiaya korban.

"Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP Sub Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara," tutur Farid Fathoni. (*)

Berita ini sudah dimuat di suryamalang.com dengan judul: Awalnya Cekcok Adu Mulut, Selanjutnya Peristiwa Berdarah Terjadi dalam Warnet Pakisaji Kab Malang

Sumber: Surya
Tags:
warnetMalangPerkelahian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved