Breaking News:

7 Partai Tidak Lolos Seleksi Administrasi Faktual Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa tujuh partai politik gagal lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang.

Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, ketika ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (24/12/2017). 

Ke sembilan partai politik tersebut sebelumnya tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap penelitian administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu RI meski berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Dua partai politik yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono.

Menyusul 12 partai politik lainnya yang telah dinyatakan masuk tahapan proses verifikasi faktual, yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat dan PKB. 

Sementara itu, tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, tujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI. (*)

Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Tidak Lolos Administrasi, 7 Parpol Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Komisi Pemilihan Umum (KPU)BawasluPartai Gerindra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved