Breaking News:

Berawal dari Grup Kesenian Kuda Kepang, Dua Pelaku dan Korban Kuda-kudaan hingga Hamil 4 Bulan

Berawal dari grup kuda kepang, dua pelaku kuda-kudaan dengan korban hingga hamil 4 bulan.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNWOW.COM - Sartono (23), duda beranak satu warga Pagar Gunung, Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu.

Itu karena Sartono telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur, SA (15) hingga hamil empat bulan.

Sartono menyetubuhi SA di kediaman rekannya, Rizki (20) Desa Fajar Agung Barat, Kecamatan Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan Sartono melakukan persetubuhan tersebut berulang kali dengan jumlah yang tidak terhitung.

Ironisnya setelah itu Sartono putus hubungan dengan korban.

Populer: Bikin Ngelus Dada, Pasangan Muda Ini Berhubungan Seksual di Dalam Bus yang Penuh Penumpang

Selanjutnya korban berhubungan dengan Rizki dan melakukan persetubuhan hingga enam kali.

Akhirnya Rizki pun ikut diciduk ke Mapolsek Pringsewu.

Andik mengatakan pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu.

Para pelaku tertangkap saat sedang minum-minuman tradisional beralkohol bersama rekan-rekannya pada Kamis (14/12) malam.

Keduanya ditangkap pada tempat yang berbeda.

Keduanya kini harus merasakan sempitnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu.

Dua pelaku yang akibatkan gadis 15 tahun itu dikenakan Pasal 76 D UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun," ujar Andik.

Populer: Mengalami Kelainan Seksual, Selama 2 Tahun Suami Paksa Istri Berhubungan Seksual dengan Pria Lain

Satu grup kuda kepang

Diketahui, pelaku mengenal korban karena rekan satu grup di kesenian kuda kepang.

Selain itu, korban merupakan anak dari rekan mereka dalam grup kesenian tersebut.

Andik menuturkan para pelaku ini diproses petugas atas dasar laporan dari orangtua korban.

Sebab, kata dia, para pelaku sulit dihubungi ketika diketahui SA hamil.

"Pihak korban kesulitan menghubungi pelaku," ujarnya.

Dia menambahkan, angka persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Pringsewu tergolong tinggi.

Menurut dia kasus tersebut sekitar delapan sampai dengan 10 perkara selama kurun waktu satu tahun.

Populer: Dipasrahkan Orangtua tuk Sekolah di Lamongan, Gadis Ini Justru Diperkosa Kepala Sekolahnya

Akibat Pergaulan Bebas

Kepala Polsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, pergaulan bebas menjadi faktor utama.

Selain itu, lanjut dia, kurangnya pengawasan kepada orangtua mengakibatkan kaula muda mudah terjerumus dalam pergaulan bebas.

Tidak hanya itu, Andik mengatakan teknologi yang tinggi juga memengaruhi apabila tidak dimanfaatkan ke hal yang positif.

"Kebanyakan koraban pelajar, selain itu juga ada yang anak kos," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyampaikan, dalam setiap operasi, pihaknya memprioritaskan pengawasan pada tempat-tempat kos.

Ia juga mengharapkan supaya para orangtua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. (*)

Berita ini telah tayang di TribunLampung.com dengan judul: Duda Ini Ajak Siswi Bikin Dedek Bayi, Temannya Ikut Nyicip Juga, Endingnya Jadi Begini

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
HamilPencabulanGadis di bawah umur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved