Breaking News:

Anies Baswedan tak Setuju BOP-nya Disisihkan Sebagian untuk TGUPP, Mendagri Tegaskan Hal Ini

Berikut beberapa hal terkait polemik TGUPP Anies-Sandi, mulai dari rekomendasi Kemendagri, pandangan pengamat, Anies Baswedan hingga TGUPP sebelumnya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/11/2017). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo angkat suara mengenai keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

Dilansir Tribunnews.com, menurutnya, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Pemprov DKI terkait keberadaan TGUPP tersebut.

Berikut beberapa hal terkait polemik TGUPP Anies-Sandi.

Kemendagri

Mengenai Anies yang tidak setuju BOP-nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi, Tjahjo mengingatkan Pasal 3 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Mengenai Anies tidak setuju BOP-nya disisihkan sebagian untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada Biro Administrasi, Tjahjo mengingatkan Pasal 3 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri dan Pemprov DKI dan provinsi lainnya harus bersama melaksanakan ketentuan peraturan yang diperintahkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut.

Top 5 News! AS Kalah Telak, Pengakuan Yerusalem Batal hingga Benda di Kaki Jokowi Saat Mancing di Raja Ampat

"Apabila bentuk pembinaan Kemendagri tidak ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI maka sangat mungkin akan menjadi temuan BPK yang melaksanakan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara/daerah. Sebagaimana ‎diatur dalam Pasal 2 UU UU 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, mengingat evaluasi Kemendagri berkenaan dengan TGUPP terkait dengan soal tata kelola keuangannya," tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri berpandangan bahwa TGUPP lebih sebagai lembaga ad hoc yang dilekatkan pada Biro Administrasi Setda DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI Jakarta.

Dimana menurutnya, TGUPP tidak melaksanakan fungsi Biro Administrasi yang tentu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Maka TGUPP direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada biro administrasi, yang selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur. Karena sejalan dengan maksud Pasal 8 PP No 109 Tahun 2000 tentang ‎Kedudukan Keuangan KDH," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/12/2017).

Baca ini: Ini Sanksi Baru yang Diberlakukan PBB untuk Korut Lantaran Terus Uji Coba Rudal

Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa Kemendagri pada prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP dan mempersilakan Anies Baswedan membentuk tim tersebut.

Pihaknya hanya mengalihkan pembenahan anggaran yang semula beban anggaran Biro Administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP Gubernur.

Pengamat

Menanggapi hal ini, Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Reza Hariyadi, menegaskan Anies-Sandi wajib mematuhi hasil evaluasi kemendagri terkait TGuPP.

Tidak ada ruang bagi Gubernur DKI Anies Baswedan mengesampingkan hasil evaluasi Kemendagri soal pencoretan nomenklatur TGUPP yang menyedot APBD Rp28.572 miliar.

Menurut Reza, Kemendagri mengevaluasi berdasarkan aturan keuangan daerah dan itu sesuai kewenangan Kemendagrisebagai pembina pemerintah daerah (pemda) se-Indonesia.

"Kemendagri memang punya fungsi menyelaraskan segala peraturan di tingkat propinsi dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Reza dikutip Warta Kota.

Reza berpendapat pencoretan nomenklatur TGUPP dari APBD2018 sudah cukup subtantif.

Alasannya ia menyangkut kredibilitas pemerintahan serta menghindari asumsi politik bahwa TGUPP era Anies-Sandimuncul karena pertimbangan akomodasi politik. Akibatnya TGuPP menjadi tidak substantif dalam pembangunan sehingga dihapus numenklaturnya.

"Kalau sudah begitu kan menyebabkan pemborosan anggaran. Jadi TGuPP itu barang haram di era Anies-Sandi," kata Reza.

Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI selaku perwakilan gubernur juga tak bisa melawanKemendagri. Jika pemprov ngotot memaksakan TGUPP, buntutnya ialah molornya pengesahan APBD 2018.

"Silakan paksakan. Efeknya ada dua. Pertama, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengesahaan APBD molor. Kalau molor, pembangunan telat serta berpengaruh ke serapan anggaran," kata Reza.

Baca: TNI AL Temukan 200 Amunisi Aktif dan Rangkaian Diduga Bom di Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali

Anies diminta memahami payung hukum Peraturan Daerah (Perda) APBD harus mendapatkan persetujuan Kemendagri agar APBD 2018 tidak cacat secara konstitusional hanya karena ia mencoba pasang badan untuk TGUPP.

Solusinya, kata Reza, Anies-Sandi mesti bisa memaksimalkan fungsi tenaga/staf ahli gubernur untuk mensubtitusi kebutuhan kerja jangka pendek.

Atau, sambungnya, menggunakan dana operasional Gubernur-Wakil Gubernur DKI untuk TGUPP demi pertimbangan rasionalisasi APBD. "Kurangi saja, jangan terlalu gemuk anggota TGUPP," ujar Reza.

Anies Baswedan

Anies merasa aneh dengan hasil evaluasi Kemendagri terhadap TGUPP.

Menurut Anies, Kemendagri telah menghapus badan TGUPP itu sendiri.

Dia merasa aneh karena Kemendagri melihat tim tersebut sebagai sebuah kesalahan sehingga tidak bisa mendapat pos anggaran khusus.

"Lain kalau kita bicara tentang jumlah anggarannya, personalia. Kalau ini enggak, TGUPP-nya (dihapus). Dianggap salah tempat macam-macam. Saya bawa pulang tuh dokumennya, kami hanya terima lampirannya," ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jumat (22/12/2017).

Anies membandingkannya dengan TGUPP pada zaman tiga gubernur sebelumnya.

Ketika itu TGUPP boleh berdiri dan mendapatkan pos anggaran sendiri.

Anies mengatakan, apa yang dilakukan Kemendagri akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk melihat konsistensi kementerian tersebut.

"Jadi bagi kami sesuatu yang akan kami pelajari dan silahkan rakyat menilai konsistensi dari Kemendagri terhadap Pemprov DKI. Kenapa ketika tiga gubernur sebelumnya diiznkan jalan ketika gubernur yang keempat melakukan hal yang sama mendadak badannya dibatalkan," ujar Anies.

Anies Baswedan juga mengatakan bahwa otoritas pengambilan keputusan TGUPP berada dipihaknya.

"Sebetulnya untuk otoritas ada di kami, otoritas bukan di Kemendagri, Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa (saja) tidak dijalankan," ujar Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2017).

Baca juga: Amerika Serikat Kirim Surat Balasan, Ketum MUI Maaruf Amin: Aksi Bela Palestina di Monas Efektif

TGUPP Pada Masa Sebelumnya

Pada Era Joko Widodo, TGUPP jumlahnya hanya 7 orang, dengan tunjangan statis setara Rp 31,5 juta/bulan.

Sedangkan pada masa Ahok, TGUPP jumlahnya 9 orang, dengan tunjangan statis setara Rp 27,7 juta/bulan dan total anggaran 2016 Rp 479 juta.

Sedangkan pada era Anies Baswedan, rencana anggaran dan jumlah TGUPP membengkak, menjadi 74 orang, dengan rincian honorarium Rp 24,9 juta/bulan untuk anggota dan Rp 27,9 juta/bulan, juga disertai biaya operasional, sehingga total anggaran 2018 mencapai Rp 28,572 miliar. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KemendagriTjahjo KumoloAnies BaswedanTim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved