Gasak Uang di ATM, Mantan Pemain Asing Persebaya Ditangkap Polisi, Segini Jumlahnya
Vedran yang merupakan mantan pemain klub sepakbola di Indonesia tersebut melakukan aksi bersama 11 pelaku lainnya.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap Vedran Muratovic (34) warga negara Kroasia.
Pasalnya ia telah melakukan skimming atau pencurian data elektronik, Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vedran yang merupakan mantan pemain klub sepakbola di Indonesia tersebut melakukan aksi bersama 11 pelaku lainnya, EW, AZ, LZ, MVY, MIM, VB, DM, AC, AIA, dan FI.
“Pelaku sebelumnya pernah bermain di salah satu klub sepakbola di Indonesia, terakhir dua tahun lalu. Namun, saat itu ia mengalami cedera kaki dan memutuskan berhenti,” kata AKBP Aris Supriono, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Baca Juga: Berita Populer: Ramalan Gus Dur tentang Ahok Jadi Presiden hingga Golkar Cabut Dukung Ridwan Kamil
“Setelah itu ia mengaku bertemu dengan pelaku lainnya di sebuah cafe di Jakarta. Mereka dari berbagai negara seperti Bulgaria, Romania, Ukraina,” katanya.
Namun, pertemuan tersebut membuahkan hasil ide kejahatan dengan berencana melakukan skimming pada ATM.
“Mereka mengaku baru bertemu di sini. Dan merencanakan kejahatannya. Padahal modus ini kerap dilakukan oleh WNA dan kami selalu berhasil tangkap,” Aris.
Tak hanya pemain sepakbola, pelaku lainnya, Lazar Stoyanov (33) WNA Bulgaria juga masuk komplotan.
Ia sebelumnya sebagai anggota militer di negaranya.
Baca Juga: Tragis! Mahasiswi Tingkat Akhir Tewas Tertimpa Bus Rombongan Siswa SMA di Jalur Tengkorak Bali
“Tapi pelaku justru terjerumus dengan komplotan ini dan melakukan kejahatannya di sini,” jelasnya.
Sementara itu, Direskrimum PMJ, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan bahwa pelaku tersebut telah beraksi sejak dua bulan lalu.
Namun, para pelaku berhasil ditangkap di beberapa wilayah Jakarta pada 27 Oktober.
“Komplotan ini telah berhasil menggasak harta para korban sebesar Rp 300 juta,” katanya.