Digerebek dan Kepergok Ngamar, Pasangan Selingkuh Ini Dihukum Adat
Akun Facebook Yuni Rusmini mengunggah sebuah catatan tentang penggerebekan pasangan selingkuh.Pasangan ini kepergok di sebuah kamar
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Akun Facebook Yuni Rusmini mengunggah sebuah catatan tentang penggerebekan pasangan selingkuh, Selasa (19/12/2017).
Pasangan ini kepergok di sebuah kamar.
Diketahui, keduanya telah memiliki rumah tangga masing-masing.
Pria berinsial NS bekerja di sebuah bank, sementara perempuan yang berinisial DR bekerja sebagai pegawai asuransi.
Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat.
VIRAL: Dikabarkan Akan Bertunangan & Sudah Dapat Restu dari Ayah Ivan Gunawan, Begini Reaksi Ayu Ting Ting
Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini.
Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.
Lantaran perbuatan asusila itu, NS dan RW harus menerima hukuman adat pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 09.00 wita.
Hukuman adat tersebut bernama Givu Nu, dengan cara berendam di laut.
Tak hanya itu, sanksi yang harus keluar dari kampung halaman.
Begini catatan Yuni Rusmini selengkapnya:
"Bukti Hasil Kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae dalam menegakkan Hukum adat yaitu Hukuman direndam di Laut Dan harus keluar dari kampung " Bagi PELAKOR dan PEBINOR " pasangan Zina.
Kepergok Berduaan Dalam Kamar, Pasangan Selingkuh Ini Direndam ke Laut Dan harus keluar kampung.
NS ( laki ") karyawan B*I Palu yang tinggal di Perumahan B*N Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.