Mulai Tahun Depan Pemilik Online Shop Wajib Daftarkan Diri
Setelah mendaftar, nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce.
Editor: Dian Naren
"Konsumen juga akan merasa lebih aman untuk bertransaksi di platform yang yang telah terdaftar dengan penjual yang sudah terdaftar," ucap dia.
Sementara Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Budi Santoso menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran.
Menurut dia, pembahasan turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online.
Chomsiatun Jidan (28 tahun) yang biasa menjual perlengkapan kosmetik hingga peralatan rumah tangga di berbagai platform online mengaku tak terbebani dengan rencana ini asal prosesnya mudah.
"Asal masuk akal, tidak masalah," katanya. (*)