Breaking News:

Dokter Penyebar Hoax Istri Panglima TNI Terancam Hukuman Berat!

Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang atau yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51), terancam hukuman ...

Editor: Fachri Sakti Nugroho
EPTIKBSIP1.BLOGSPOT.COM
Hate speech tau ujaran kebencian 

TRIBUNWOW.COM - Pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang atau yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51), terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sundari yang berprofesi sebagai dokter tersebut ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri karena menyebarkan konten hoax yang menyatakan istri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto adalah etnis Tionghoa.

Konten hoax itu diunggah di akun Facebook pribadinya.

"Dia kami sangka dengan dua undang-undang, yakni UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ancaman hukumannya enam tahun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen (Pol) M. Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/12/2017).

Populer: Penyebar Fitnah Panglima TNI Seorang Wanita Berprofesi sebagai Dokter, Diciduk Tanpa Perlawanan

Klarifikasi hoak dari Mabes TNI AU.
Klarifikasi hoak dari Mabes TNI AU. (twitter TNI AU)

Dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik, Sundari dinilai melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Pasal itu mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Adapun dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Sundari dinilai penyidik melanggar ketentuan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dengan ancaman enam tahun penjara.

Iqbal belum dapat memastikan apakah penyidik melakukan penahanan terhadap Sundari atau tidak.

"Nanti saya akan cek ke penyidik," ujar dia.

Populer: Pelaku Hate Speech Ibu Negara Ditangkap Bareskrim, Inilah Sosoknya!

Sundari ditangkap penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri tanggal 15 Desember 2017 silam di kediamannya, Sumatera Barat.

Wanita kelahiran Pare-Pare, 17 Desember 1966 itu mengunggah konten berisi hoax di akun Facebook pribadinya.

Berikut kalimat hoax yang diunggahnya :

"KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN..

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Hate speechHoaxPanglima TNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved