Penyebar Fitnah Panglima TNI Seorang Wanita Berprofesi sebagai Dokter, Diciduk Tanpa Perlawanan
Dalam postingan foto tersebut, pelaku memberikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis tertentu.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNWOW.COM -- Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku pembuat dan penyebar fitnah serta ujaran kebencian berdasarkan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Pelaku, Siti Sundari Daranila alias SSD, perempuan, 51 tahun, ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 15 Desember 2017 pukul 11.00 WIB. Dan ternyata pelaku berprofesi sebagai dokter.
"Ya benar, penangkapan dilakukan tadi siang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen M Iqbal, saat dihubungi.
Iqbal menjelaskan, Siti Sundari diduga sebagai orang yang mem-posting foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto beserta keluarga melalui akun Facebook-nya, Gusti Sikumbang.
Dalam postingan foto tersebut, pelaku memberikan keterangan atau caption yang mengandung unsur SARA dan atau diskriminasi ras dan etnis tertentu.
Dalam caption-nya, pelaku mengajak pribumi untuk merapatkan barisan menyikapi Marsekal Hadi Tjahjanto selaku Panglima baru TNI bersama istri yang berlatar belakang etnis tertentu.
Postingan tersebut telah viral di beberapa media sosial dan media online tertentu.
Selain itu, dalam akun Facebooknya, pelaku juga ditemukan postingan yang sifatnya pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Polisi menyita barang bukti dua buah telepon genggam dari pelaku.
Baca juga: Sophia Latjuba Bawa Kabar Duka, Netizen: Semoga Husnul Khotimah
Motif sementara pelaku melakukan aksinya itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal tersebut mengatur, setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (ancaman 5 tahun) dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (ancaman 6 tahun).
Saat ini, pelaku tengah diperiksa penyidik. Dan penyidik juga akan mengembangkan kasus ini.
Sementara itu, Kasubdit 2 Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli siber oleh timnya.
"Kami lakukan penangkapan itu bukan atas laporan Panglima TNI, tapi profiling kami terhadap isu yang ramai kemarin," ujar Asep.(*)