Digerebek Polisi karena Kelakuannya di Kamar Kos, 5 Wanita Ini Malah Beri Rayuan Maut kepada Polisi
Asyik menggelar judi, empat cewek dan seorang waria ditangkap anggota reskrim Polsek Babat.
Editor: Galih Pangestu Jati
Ririat Yuniar Trissanti (34) penghuni kamar nomor 14 asal Dusun Bumirejo Desa Sawojajar RT 03 RW 01 Kecamatan Kota Bumi Utara Kabupaten Lampung Utara .
Indah Sari (19) dan seorang waria, Aming (22) yang punya nama malam Veronika, keduanya asal Dusun Biting Desa Gondang Kecamatan Sugio Lamongan
Mereka diangkut menggunakan mobil patroli polisi ke Polsek Babat.
Sama saat sedang ditangkap, dalam perjalan di atas mobil patroli, di antara tersangka ini masih merengek memelas dan merayu petugas tidak dilanjutkan perkaranya.
Seorang anggota reskrim, Brigadir Sumarsono yang turut dalam penangkapan, adalah petugas yang paling banyak kena rayuan.
"Rayuan, ngalem, itu yang muncul. Intinya minta dilepas," kata salah satu petugas kepada Surya.
Karena ini masuk tindak pidana dan menjadi penyakit masyarakat.
Rayuan para cewek itu tidak digubris petugas.
Mereka tetap diproses sesuai jalur hukum dengan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kini kelima penjudi harus mendekam di sel tahanan Polsek Babat untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp 140 ribu, dan 1 set kartu domino.
"Ini ada unsur perjudian masuk tindak pidana. Kelimanya ya harus menjalani proses hukum," tegas Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta. (*)
Berita ini telah diterbitkan oleh Surya dengan judul "Ditangkap, Cewek-cewek ini Berebut Merayu Polisi, Kelakuannya di Kamar Kos Bikin Geleng-geleng"