Breaking News:

Korupsi ETKP

Setya Novanto Terancam 20 Tahun Penjara, Maqdir: KPK Paksakan Dakwaan Agar Praperadilan Setnov Gugur

Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

Editor: Lailatun Niqmah
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNWOW.COM - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa praperadilan atas penetapan tersangka kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dinyatakan gugur.

Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017) sore.

"Intinya adalah dengan dibacakannya dakwaan, berarti praperadilan gugur sudah. Itulah yang diinginkan KPK," tutur Maqdir kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Maqdir menilai, pihak KPK memaksakan diri membacakan surat dakwaan pada hari ini.

Indikasi ini, kata Maqdir, muncul setelah pihak komisi anti-rasuah itu membawa sejumlah dokter ke persidangan.

"Memaksakan diri membawa sejumlah dokter, dan saya kira mencoba mempersiapkan diri dan menduga-duga Pak Novanto tidak akan hadir di persidangan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pihak KPK sudah menyiapkan surat mengenai kondisi kesehatan Novanto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sejak 11 Desember lalu.

"Berarti dua hari yang lalu ketika kami saja tidak tahu persidangan itu akan terlaksana pada hari ini," tambahnya.

Setya Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang berlangsung di DPR RI pada 2009-2013.

Jaksa mendakwa politikus Partai Golkar itu Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca ini:  Firza Husein Muncul di Balai Kota DKI Jakarta: Saya Bukan Artis Jangan Difoto

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangka Novanto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke- KUHP.

Atas serangkaian pasal yang didakwakan terhadap dirinya, Novanto terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional," tutur JPU KPK, Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, Setya Novanto selesai menjalani sidang dakwaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoMaqdir IsmailKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved