Breaking News:

PNS Pemprov DKI Cuma Makan Gaji Buta, DPRD DKI Desak BKD Susun Skema Baru Penghitungan TKD

Serapan anggaran DKI amat rendah, namun pembayaran gaji PNS maksimal. Perihal ini lah, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kinerja Pemprov di tahun 2017.

Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Dilansir dari Warta Kota (14/12/2017), diketahui serapan anggaran DKI amat rendah, namun pembayaran gaji PNS maksimal, Kamis (14/12/2017).

Perihal ini lah, DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kinerja Pemprov di tahun 2017.

Menurutnya, skema pemberian tunjuangan kinerja daerah bagi PNS DKI sudah seharusnya direvisi mengingat 2 minggu jelang penutupan APBD DKI 2017, serapan anggaran baru 67 persen.

Terdiri dari Rp 41 triliun dari anggaran belanja langsung (BL) dan belanja tidak langsung (BTL) sebesar Rp 61 triliun.

Kategori BTL mencakup belanja pegawai, hibah, belanja tak terduga, belanja bunga, subsidi, bantuan sosial dan bantuan keuangan sudah terserap 80 persen atau Rp 21. 378 triliun dari total anggaran Rp28 triliun.

BACA  Akhirnya Pemprov DKI Resmi Keluarkan Izin DWP 2017

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Veri Yonnevil menyarankan Pemprov jangan terbuai atau bangga serapan sudah mencapai 67 persen.

"Itu yang tinggi belanja pegawainya saja. Gimana coba itu. Bayar gaji pegawai saja berarti itu," kata Veri.

Karena itu, dia menyarankan, Anies Baswedan – Sandiaga Uno evaluasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang serapannya rendah.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, sudah mewanti-wanti agar serapan APBD di tiap SKPD memiliki prosentase lebih besar untuk penghitungan TKD.

"Ini sudah darurat berarti. Skema penghitungan TKD PNS benar-benar harus diubah. Ini kan kacau. Serapan baru 67 persen dan itupun yang paling besar untuk belanja pegawai, bukan belanja langsung," kata Syarif.

Syarif berjanji akan mendesak lebih keras ke Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta (BKD DKI) agar segera mengeluarkan skema baru penghitungan TKD.

"Sebenarnya kami sedang bahas skema TKD yang baru. Tapi sudah berapa minggu BKD DKI nggak kasih juga ke kami skema barunya," kata Syarif.

Selain desak Pemprov, DPRD DKI juga punya alasan tersendiri untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Desakan tersebut berimbas pada turunnya penerimaan TKD bagi PNS di SKPD yang kinerjanya tidak maksimal alias APBDnya rendah.

Tak Adil

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan, skema penghitungan TKD PNS saat ini memunculkan ketidakadilan.

"Sebab sekarang semuanya dipukul rata saja penghitungan TKD-nya," kata Syarif.

Akibatnya PNS yang bekerja di SKPD dengan tingkat resiko dan beban kerja berat memperoleh TKD yang sama dengan PNS yang bekerja tanpa resiko dan dibalik meja.

"Contohnya penghitungan TKD PNS di Dinas Damkar atau Satpol PP sama saja dengan mereka yang bekerja di Dukcapil. Itu kan tidak adil. Padahal resiko dan beban kerjanya jauh lebih berat di Dinas Damkar dan Satpol PP," ujar Syarif.

Seharusnya, kata Syarif, penghitungan TKD memasukkan pula unsur resiko kerja dan beban kerja.

Kinerja Rendah tapi Pendapatan TKD PNS tetap Tinggi

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra , M. Taufik paling keras terkait hal ini.

"Ini sama saja PNS tidur-tiduran nggak kerja, tapi kita kasih TKD maksimal," kata Taufik.

Menurut Taufik seharusnya TKD diberikan sesuai kinerja SKPD dimana setiap PNS bekerja.

Kinerja SKPD terlihat dari serapan APBD-nya. Apabila serapan APBD-nya rendah, seharusnya TKDnya tak perlu maksimal.

Kerap Diklaim Menjadi Prestasi Pemprov DKI

Anggota Badan Anggaran DPRD DKI, Veri Yonnevil yang paling kesal dan menjadikannya bahan untuk memperolok Pemprov DKI.

Hal iti berawal dari Kepala Bappeda DKI yang merilis serapan APBD Sampai Desember 2017.

Tuty mengakui serapan anggaran baru 67 persen.

  POPULER  Dahulu Gedung DPR, Kini Gedung DPRD DKI yang Alami Retak dan Miring, Bikin Takut PNS

Very pun mengkritisi hal tersebut.

Menurut Very, kategori BTL mencakup belanja pegawai, hibah, belanja tak terduga, belanja bunga, subsidi, bantuan sosial dan bantuan keuangan sudah terserap 80 persen atau Rp 21. 378 triliun dari total anggaran Rp 28 triliun.

"Itu berarti belanja pegawainya yang besar (pembayaran gaji dan TKD PNS). Kalau itu tak perlu dibesar-besarkan," kata Very.

Postur Belanja Pegawai DKI Sudah Terlalu Gemuk

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan postur belanja pegawai (pembayaran gaji dan TKD) di Pemprov DKI sudah mencapai 26 persen dari total APBD DKI.

Padahal menurut Syarif, belanja pegawai itu maksimal 30 persen dari APBD.

Makanya Pemprov harus mulai mengurangi belanja pegawai dengan cara membuat skema baru penghitungan TKD.

Skema baru TKD dipastikan akan membuat belanja pegawai lebih rendah ketimbang sekarang.

Terutama apabila memasukkan prosentase serapan, resiko kerja, eselon, golongan, beban kerja dalam skema baru penghitungan TKD. (*)

Sumber: Warta Kota
Tags:
Pemprov DKI JakartaPemprov DKI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved