MK Putuskan Boleh Menikah dengan Teman Sekantor, Netizen: Angin Segar
MK akhirnya menghapus peraturan yang melarang menikah dengan teman sekantor, hal ini menuai pro dan kontra dari netizen.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahum 2003 tentang Ketenegakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pada Kamis (14/12/2017).
Dalam sidang tersebut, MK akhirnya menghapus peraturan yang melarang menikah dengan teman sekantor.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pertalian darah atau perkawinan adalah takdir adalah hal yang tak dapat dielakkan.
Selain itu dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.
Keputusan MK ini menuai beragam komentar dari netizen.
Sebagian ada yang setuju dan senang, sebagian lagi ada yang menolak.
@rommyramadlan: angin segar.
@mielkyadwi: alhamdllh..tp klo sy gak punya kantor gmn pak hakim.
@Quiet Riot: saya termasuk yang tidak setuju karyawan menikah dengan teman sekantor.... bayangkan.... teman sekantor mau dinikahi semua.... apa tidak repot.
@Adhi Muljana: @quiet.riot hahahaha, lucu bro.. lucu.anyway, saya juga menentang pernikahan teman yg satu kantor. apalagi bila mereka punya urusan pekerjaan satu dan lainnya. ini akan membentuk conflict of interest dalam pekerjaan. kalau anda tdk suka dg kebijakan kantor ya silahkan resign!
Viral: Wanita Cantik asal Karawang yang Dimutilasi Suami karena Banyak Permintaan, Ternyata Bekerja di Sini
@ikanatassa: Zina nyalahin aturan larangan nikah sekantor. Batal puasa nyalahin restoran yg buka.
Kunci menghindari ‘dosa’ itu ya kontrol diri. Lagian jatuh cinta sama tmn sekantor? Biasa. Mau nikah tinggal resign cari kerjaan tempat lain. Bertahun2 org bank udh ngelakuin ini.
@triaanadiya: dan pasutri berantem yang ditonton sekantor dan bikin sekantor ganyaman haha
Dulu waktu aku masih ngantor, ada tuh temenku yg gitu kak. Mereka beda departemen sih, tapi 1 circle pergaulan termasuk aku. Duh kalo berantem... jd tontonan.
@pervertauditor: Sekarang udah boleh nikah ama temen sekantor tuh. Anak2 yg kerja di bank pasti gembira.
@kurnadi_gularso: Wah banyak yg gembira nich, terutama yg kuper, tahunya hanya org sekantor. Tapi juga banyak yg kecewa, soalnya kok putusan begini gak dr dulu2... Wkwkwkwkwkwk.
Diberitakan Kompas.com, permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Baca: Hakim Kusno Menyatakan Permohonan Praperadilan Setya Novanto Gugur, Netizen: Alhamdulillah
"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerja satu kantor.
Mahkamah juga menyatakan, perusahaan menyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja, tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan para pemohon beralasan menurut hukum," kata Arief.
Sementara itu, para pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Menurut para pemohon, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia. (*)
Baca juga: Ternyata Ini Merk Pelembab Bibir Sandiaga Uno, dari Jepang dan Harganya tak Disangka