Breaking News:

LGBT Trending Topic di Twitter, Setelah MK Tolak Upaya Kriminalisasi dan Hubungan di Luar Nikah

Media sosial Twitter ramai dengan #LGBT ( Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual), Kamis (13/12/2017).

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Gay 

TRIBUNWOW.COM - Media sosial Twitter ramai dengan #LGBT ( Lesbian, Gay, Transgender dan Biseksual), Kamis (13/12/2017).

Hal tersebut bermula dari putusan yang menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Netizen Indonesia ramai membicarakan keputusan itu dengan membuat #LGBT

Inilah cuitan netizen soal keputusan tersebut

VIRAL: Lagu Dangdut Jarang Goyang yang Dinyanyikan Nella Kharisma Tembus 100 Juta Penonton di Youtube

@maysirahza: Remember the names;
Hakim Agung yg setuju LGBT dipidanakan:
1. Arief Hidayat (Ketua MK)
2. Anwar Usman
3. Wahiduddin Adams
4. Aswanto

Hakim Agung yg tidak setuju LGBT dipidanakan:
1. Saldi Isra
2. Maria Farida
3. I Dewa Gede Palguna
4. M. Sitompul
5. Suhartoyo

@bentarabumi: kita menang telak di Mahkamah Konstitusi.LGBT gak jadi kriminal di Indonesia.It’s a good day.Really really a good day.

@debhua: mengenai putusan MK yang menolak pemidanaan seks luar nikah dan LGBT, saya jadi ingat sesuatu "Anak-anakku, per tahun ini saya kembali dipinjam oleh MK selama lima tahun. Maaf jika saya jarang datang ke sini. Ke FHUI." Prof. Maria Farida, Tentu kami ikhlas dan bangga, Prof!

@daemon_matrix: pelaku LGBT menganggap bahwa perilaku menyimpang TDK salah krna takdir Dr Tuhan. oke klo gitu koruptor, pemerkosa, bandar narkoba, dsb jangan dihukum. kan itu takdir Tuhan jg. setuju ??

Diketahui, "Amar putusan mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Arief Hidayat di persidangan , Kamis (14/2), seperti yang dilansir dari BBC.

POPULER: Hotman Paris Jelaskan 4 Jenis Buaya dan Mengaku Jika Dirinya sebagai Buaya Cinta

Dalam putusan yang dibacakan Kamis (14/12), dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan baru.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pasal-pasal KUHP yang dimohonkan untuk diuji-materi, tidak bertentangan dengan konsitusi.

Pengajuan uji materi dimohonkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dimulai dengan pembacaan amar putusan oleh masing-masing hakim konstitusi.

Halaman
12
Sumber: BBC Indonesia
Tags:
LGBTTwitterBBC
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved