AM Fatwa Tutup Usia
Tokoh nasional asal Kabupaten Bone, Andi Mappapatahang Fatwa (AM Fatwa) berpulang ke Rahmatullah, Kamis (14/12/2017) pagi.
Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNWOW.COM - Tokoh nasional asal Kabupaten Bone, Andi Mappapatahang Fatwa (AM Fatwa) berpulang ke Rahmatullah, Kamis (14/12/2017) pagi.
Kabar duka itu menyebar di sejumlah group WhatsApp sejak pukul 07.30 wita, hari ini.
"Innalillahi wa inna ilahi rojiun. Telah meninggal dunia ayahanda AM Fatwa pukul 6.25am di rumah sakit MMC. Mohon dibukakan pintu maaf dan mudah2an ayah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. "
AM Fatwa adalah tokoh utama tragedi Tanjung Priok di zaman Orde Baru. Politis senior DPP PAN ini kini menjadi anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta.
Meninggal di Rumah Sakit
Tokoh nasional kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, Andi Mappatahang Fatwa (AM Fatwa) meninggal dunia Kamis (14/12/2017) pagi. Fatwa meninggal dunia di usia 78 tahun.
AM Fatwa sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC, Jakarta sejak beberapa hari terakhir.
Kondisinya sempat membaik. Bahkan, Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta itu sempat melakukan telewicara di salah satu stasiun televisi.
Kabar duka itu menyebar di sejumlah group WhatsApp sejak pukul 07.30 wita, hari ini.
"Innalillahi wa inna ilahi rojiun. Telah meninggal dunia ayahanda AM Fatwa pukul 6.25am di rumah sakit MMC. Mohon dibukakan pintu maaf dan mudah2an ayah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Dian Islamiati Fatwa," tulis politisi DPP Partai Hanura, Nurhasan, di Group WA SENTER-SENTER BELLA beberapa menit lalu..
Profi AM Fatwa, Penjara 18 Tahun di Era Soeharto
Dilansir dari Wikipedia, Andi Mappetahang Fatwa lahir di Bone, Sulawesi Selatan, 12 Februari 1939. Meninggal di usia 78 tahun.
AM Fatwa menjadi ikon perlawanan dan sikap kritis terhadap rezim otoriter Orde Lama dan Orde Baru.
Itulah sebabnya sejak muda ia sudah mengalami teror dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh intel-intel kedua rezim otoriter tersebut, hingga keluar masuk rumah sakit dan penjara.
Terakhir ia dihukum penjara 18 tahun (dijalani efektif 9 tahun lalu dapat amnesti) dari tuntutan seumur hidup, karena kasus Lembaran Putih Peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 dan khutbah-khutbah politiknya yang kritis terhadap Orde Baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/ketua-badan-kehormatan-dpd-am-fatwa_20171214_081435.jpg)