Waduh! Pernyataan Sandiaga Uno Terancam Melanggar Pergub
Peraturan gubernur tersebut menyatakan bahwa pemprov DKI Jakarta harus melakukan pendokumentasian dan juga mengunggah video hasil rapat ke dalam media
Editor: Dian Naren
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno, di Balai Kota, Monas, Kamis (23/11/2017).
Menurut Dian, hal tersebut juga merupakan kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
"Kalau misalnya ada hal yang masih belum matang, masih baru wacana dan sebagainya, itu kan kami juga tidak bisa deliver ke publik, nanti menjadi semacam sebuah janji, padahal kan kami masih membutuhkan di dalam itu koordinasi supaya rencana ini menjadi matang," kata Dian.
Rapim pertama yang dipimpin Anies-Sandi pada 23 Oktober 2017 sudah diunggah ke akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. (*)