Beda Era Ahok, Rapat Pemerintahan Anies-Sandi Tak Diunggah Di Youtube, Ada Apa Ini? Simak Faktanya
Sandiaga Uno mengatakan, video rapat pimpinan Pemprov DKI Jakarta di masa pemerintahannya yang diunggah ke akun YouTube menimbulkan mudarat.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, video rapat pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di masa pemerintahannya yang diunggah ke akun YouTube menimbulkan mudarat.
Pasalnya, banyak pihak yang menjadikan video itu sebagai meme oleh pihak yang mendukung maupun tidak mendukung Gubernur DKI Anies Baswedan dan dirinya pada Pilkada DKI Jakarta 2017, sehingga mereka saling memprovokasi.
"Kami melihat manfaat dan mudaratnya. Kemarin mengunggah (video rapim) pertama itu jelas sekali mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya," ujar Sandi kepada Kompas.com di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (11/12/2017).
Pada awal pemerintahannya ini, Sandi mengaku ingin kembali mempersatukan warga yang berbeda pilihan politik pada Pilkada DKI Jakarta.
Oleh karena itu, dia dan Anies memutuskan tidak lagi mengunggah video-video rapat ke YouTube.
Bagi warga yang ingin meminta video rapat, kata Sandi, bisa bersurat ke Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.
Meski begitu, Sandi berjanji mengevaluasi keputusan tersebut.
"Setelah ketemu ritme dan manfaatnya lebih banyak untuk diunggah, terutama untuk sisi edukasi, sisi bagaimana pemerintah bisa melihat kebijakannya itu dimengerti masyarakat, itu nanti kami evaluasi ulang," kata Sandi.
6 Hal Ini Jadi Tanda Kemunduran Jakarta di Era Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Diatur dalam Pergub
Kebijakan menayangkan video-video rapat agar bisa dilihat publik diatur dalam peraturan gubernur.
Pergub tersebut ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 16 Agustus 2016.
Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.
Pergub itu bisa diakses melalui laman jdih.jakarta.go.id milik Pemprov DKI Jakarta.
Media berbagi video yang biasa digunakan Pemprov DKI Jakarta saat itu adalah YouTube melalui akun resmi bernama Pemprov DKI Jakarta.