Tak hanya Manusia, Merpati Pengedar Narkoba Turut Ditangkap
Pihak berwenang menangkap seekor burung dengan tas ransel berisi pil ekstasi yang terikat di punggungnya, teknik penyelundupan obat terlarang.
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Narkoba adalah musuh masyarakat, karena bisa menghancurkan sebuah generasi.
Bukan hanya harta yang bisa ludes akibat narkoba, tubuh pun akan mengalami dampaknya, seperti mengalami penyakit berbahaya bahkan kematian.
Namun tidak mudah untuk memusnahkan sindikat perdagangan narkoba, mereka kerap mencari cara agar barang haram ini bisa diedarkan secara luas.
Dilansir dari akun Instagram @yafakta Jumat (8/12/2017), pengedar tersebut menggunakan jasa burung merpati.
Burung-burung ini telah dijuluki 'tikus di langit.' Tapi tampaknya merpati-merpati kini pantas mendapatkan lebih banyak 'pujian', atas kemampuan mereka yang saat ini mereka dapatkan. Bagaimana tidak mereka kini menjadi 'kurir' pengedar narkoba.
Sejak abad ke-12, merpati telah terbiasa mengantarkan pesan jarak jauh. Namun di abad ke-21, burung-burung kecil memiliki manfaat yang jauh lebih modern.
POPULER Via Vallen Posting Piala Kemenangan, Sebut-sebut Ayu Ting Ting dan Balajaer di Caption, Menohok!
Pihak berwenang di Kuwait minggu ini menangkap seekor burung dengan tas ransel berisi pil ekstasi yang terikat di punggungnya, dalam apa yang diyakini sebagai teknik penyelundupan obat terlarang, yang digunakan oleh para pengedar.
Foto-foto pun beredar yang memperlihatkan merpati usai 'ditangkap' yang menunjukkan burung abu-abu dan tas di punggungnya. Begitu ransel dibuka, ada sekitar 200 pil putih kecil terlihat tumpah keluar.
Dikirim oleh pelaku trafiking, burung tersebut dilaporkan telah memulai rute penyelundupannya di Irak, dan dilacak oleh pihak berwenang dalam perjalanan ke Kuwait.
Burung itu ditangkap oleh pihak berwenang, setelah terlihat terbang mengelilingi blok kantor pusat kota.
Kejahatan merpati ini telah menarik perhatian internet, dengan pengguna menyebutnya sebagai 'risiko penerbangan' dan mendesak pihak berwenang untuk tidak memberikannya jaminan. (*)