Kakek 63 Tahun Larikan Wanita Muda yang Telah Bersuami, Diamuk Massa hingga Alat Vitalnya Dibalsem
Pria berusia 63 tahun melarikan istri orang yang masih berusia 28 tahun, nasibnya berakhir mengenaskan.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Pihak Satreskrim Polres OKU melakukan rekontruksi kasus tewasnya pelaku pembawa lari isteri orang, Kamis (7/12/2017).
Reka ulang tersebut dilakukan di lokasi Mapolres OKU dengan menghadirkan dua tersangka, berinisial SA dan DE.
Dalam rekonstruksi, ada 21 adegan yang diperagakan oleh SA dan DE.
Adegan tersebut antara lain adalah adegan pencekikan saat pelaku duduk di kursi yang ada di belakang korban.
Kemudian tersangka memukul kepala korban dengan batu.
Kemudian, korban dibawa keluar.
Korban diikat dan ditelanjangi lalu alat vital korban diolesi dengan balsem.
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air, Kaki Terpisah dari Badan Diduga Korban Penganiayaan
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan.
Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan menjelaskan, dari hasil visum korban terdapat bekas hantaman benda tumpul di kepala, lengan sebelah kiri patah.
Di kesempatan itu Kapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan ini terjadi di Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU tanggal 3 Agustus lalu sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban yang tercatat sebagai Warga Blok I, Unit 6, Kecamatan Madang Suku Tiga, Kabupaten OKU Timur.
Kakek di Pasuruan Memanfaatkan Seekor Monyet untuk Menganiaya Cucunya, Digigit di Bagian Vitalnya!
Menurut Kapolres, polisi sudah mengamankan dua dari 7 tersangka yang terlibat kasus pengeroyokan.
Lima tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.