Breaking News:

Korupsi EKTP

Pengacara Setnov Otto Hasibuan Sebut Pelimpahan Berkas Kliennya Tergesa-gesa

Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyayangkan langkah KPK yang terkesan tergesa-gesa melimpahkan berkasa perkara kliennya.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Otto Hasibuan 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang juga Ketua DPR Setya Novanto, Otto Hasibuan, menyayangkan langkah KPK yang terkesan tergesa-gesa melimpahkan berkasa perkara kliennya.

Otto Hasibuan yang siang tadi mendatangi gedung KPK untuk memastikan kebenaran pelimpahan berkas Setya Novanto menilai masih ada saksi menguntungkan untuk Setya Novanto yang belum diperiksa oleh KPK.

Menurut Otto pemeriksaan saksi yang menguntungkan tersangka ini harus dilakukan oleh penyidik KPK karena telah diatur undang-undang.

"Menurut hukum pasal 65 memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan saki-saksi yang menguntungkan dan ahli-ahli yang menguntungkan dirinya," ucap Otto Hasibuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai pasal tersebut, hal ini seharusnya dilakukan oleh KPK dan tidak bisa dilanggar.

"Pasal 65 ini adalah hak yang yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka, menurut saya ini tidak bisa dilanggar, apabila dilanggar oleh KPK maka berpotensi bahwa dakwaan nanti menjadi batal," ungkapnya.

Otto Hasibuan berpendapat, apabila pemenuhan hak atas saksi-saksi tersebut belum dilaksanakan, maka seharusnya KPK tidak melakukan pelimpahan berkas perkara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, berkas perkara Setya Novanto di kasus dugaan korupsi e-KTP sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan hukum yang akan timbul. Tapi itu kan nanti di pengadilan," kata Otto.

Dilansir Tribunnews.com, Menurut Fredrich, saat ini Setya Novanto tidak berdaya menghadapi perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bagaimana bisa keberatan, yang punya kuasa siapa? Kita harus tahu dong, kita tidak berdaya disini. Beliau (Setya Novanto) sudah ditahan 20 hari, anaknya saja tidak boleh ketemu.‎ Coba apakah itu manusiawi? Itu sudah melanggar, mereka tidak peduli,"ujar Fredrich.

Menurut pengacara Setya Novanto, hal tersebut juga lantaran KPK membatasi tamu yang menjenguk Setnov.

Menurut Fredrich Yunadi, yang boleh menjenguk Setya Novanto di Rutan KPK hanyalah dia dan istri Setya Novanto saja.

"‎Semua sahabat dan kerabat tidak boleh membesuk. Yang boleh besuk hanya istri dan saya sebagai penasihat hukum, anaknya tidak boleh," kata Fredrich, Rabu (6/12/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sejumlah DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon juga tidak bisa membesuk Ketua Dewan Setya Novanto di Rutan KPK.

"Termasuk Fahri dan Fadli Zon ‎semuanya ditolak, tidak diizinkan. Petinggi Golkar juga tidak boleh ketemu. Soal alasannya kenapa banyak ditolak ya tanyakan saja ke mereka (KPK). Mereka kan punya kuasa like dan dislike. Mereka suka ya diizinkan, saya sudah tanya mereka bilang gak ada alasan itu saja," ujar Fredrich.

Saat ini, penuntut umum KPK sedang menyusun surat dakwaan dan kemudian melimpahkan dakwaan, barang bukti dan tersangka ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang mengungkapkan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam pelimpahan berkas perkara Setya Novanto.

"Saya harus koordinasi dulu seperti apa teknisnya," ujar Saut di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Dirjen Pajak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

Saut mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu seperti apa teknis pelimpahan berkas tersebut.

Menurutnya kasus ini memiliki dinamika yang cukup tinggi.

"Kita lihat dulu, bisa saja bergeser kalau ada perubahan, kan ini perubahannya cepat. Jadi kita tunggu saja. Karena perubahan sangat cepat tidak bisa mengatakan ABCD, jadi kita hati-hati saja, karena dinamikanya tinggi," kata Saut.

Saut meyakini pelimpahan berkas tersebut tidak akan tumpang tindih dengan sidang praperadilan yang sedang diajukan Setya Novanto.

Baca: 4 Momen Saat Wali Kota Jakbar Tertidur di Acara Penting, dari Rapat RAPBD hingga Pidato Jokowi

Sebelumnya, Penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 14 saksi dan ahli yang diajukan kubu Setya Novanto.

Dari 14 orang itu, baru lima saksi dan ahli yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara sembilan orang lainnya masih belum mengonfirmasi kehadirannya.

Atas saksi yang tidak hadir, pihak KPK merasa tidak memiliki kewajiban untuk kembali memanggil pihak saksi meringankan tersebut.

Sebelum pelimpahan berkas perkara Setya Novanto lengkap, Setnov dijadwalkan mengikuti gelar sidang praperadilan.

Sidang perdana praperadilan jilid II ‎yang diajukan Novanto sempat dibuka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 November 2017.

Baca: Sindir Cebongers! Puisi Menonton Kedunguan Karya Fadli Zon Usai Debat ILC

Akan tetapi dalam sidang itu pihak KPK tidak hadir dan meminta hakim menunda sidang praperadilan Setya Novanto.

Akhirnya diputuskan sidang praperadilan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (7/12/2017).

Atas langkah KPK itu, Kuasa Hukum Setya Novanto‎, Fredrich Yunadi menyayangkan karena dia menilai KPK tidak menghormati praperadilan kliennya.

Fredrich juga menyindir KPK yang sejak awal telah banyak menabrak aturan dalam menjerat Setya Novanto.

"Bagi KPK apapun sah, coba bayangkan Undang-Undang Dasar 1945 saja dianggap tidak berlaku bagi KPK, apa lagi KUHAP‎," kata Fredrich. (*)

Sumber: Kompas TV
Tags:
Otto HasibuanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Setya NovantoFredrich Yunadi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved