Breaking News:

Korupsi EKTP

Meski Berstatus Tersangka, Setya Novanto Masih Terima Gaji, Ini Alasannya!

Meski yang bersangkutan tidak bisa bekerja dan tengah kosentrasi mengurus proses hukumnya, Ia masih menerima gaji sebagai Ketua DPR. Alasannya karena

Editor: Dian Naren
Tribun Jabar
Ketua DPR RI, Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPR, Setya Novanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus e-KTP sejak 19 November.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, diperkirakan negara merugi Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Namun tahukah anda, meski yang bersangkutan tidak bisa bekerja dan tengah kosentrasi mengurus proses hukumnya, Ia masih menerima gaji sebagai Ketua DPR.

Dilansir dari Tribunnews  Rabu (6/12/2017), alasan tersebut lantaran selama poses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap, selama itu pula Setya Novanto masih akan mendapat gaji ataupun tunjangan dari DPR.

 BACA   Trending YouTube! Mahfud MD Ceramahi Abu Janda, Ustad Felix Siauw dan Egi Sujana

Lantas, berapa gaji yang diterimanya tersebut?

Penghasilan

Gaji Pokok = Rp. 5.040.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp. 504.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp. 201.600

Uang Sidang/Paket = Rp. 2.000.000

Tunjangan jabatan = Rp. 18.900.000

Tunjangan Beras = Rp. 90.270

Tunjangan PPH Pasal 21 = Rp 2.699.813

Total penghasilan kotor = Rp 29.435.683

BACA JUGA  Rencana Nikah Bocor, Raditya Dika Beri Klarifikasi, Netizen: Banyak Ngeles!

Penerimaan lain-lain

Tunjangan Kehormatan = Rp. 6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp. 5.250.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = RP. 7.700.000

Asisten Anggota = Rp.2.250.000

Total penerimaan lain-lain = Rp. 38.358.000

Jika keduanya digabungkan maka, sang ketua DPR RI akan mendapatkan uang sekitar Rp. 67.793.683 per bulan.

Tentunya, hal itu belum termasuk potongan pajak dan lain-lain. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Setya NovantoKetua DPR RI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved