Breaking News:

Panik, Petugas Kemenhub Buang Kartu ATM ke Sungai Saat OTT KPK

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan membuang kartu ATM saat OTT KPK karena panik dan takut.

Editor: Lailatun Niqmah
Kompas.com
Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (29/8/2017). Antonius Toni Budiono diperiksa perdana oleh KPK pascapenahanan sebagai saksi dalam kasus suap terkait perijinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016-2017 dengan tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan mengaku membuang kartu ATM pemberian Adi Putra Kurniawan.

Ia mengaku membuang kartu ATM tersebut lantaran panik dan takut saat mendengar ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dilansir Kompas.com, Hal tersebut ia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/11/2017).

"Saya takut saja. Waktu dengar OTT baru saya buang," kata Otto kepada jaksa KPK.

Dia bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan yang didakwa menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.

Tak hanya Otto, Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani juga mengaku membuang kartu ATM yang ia terima.

Akan tetapi saat di persidangan ia mengaku tidak ingat di mana membuang kartu ATM tersebut.

Kartu ATM yang berisi uang dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan itu diserahkan pada Juli 2017.

Menurut Mauritz, Adi Putra mengatakan bahwa pemberian uang Rp 88 juta di dalam rekening bank tersebut sebagai bantuan untuk kepindahan dirinya ke Surabaya, Jawa Timur.

Baca: Profil Marsekal Hadi Tjahjanto, Calon Panglima TNI Pengganti Gatot Nurmanto, Terkenal Karena Hal Ini

Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut, Mauritz HM Sibarani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017).
Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut, Mauritz HM Sibarani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/12/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Sementara itu, menurut Otto, pada Juni 2016, Adi Putra mendatanginya dan menyerahkan kartu ATM berisi saldo Rp 800 juta.

Meski demikian, Otto baru menggunakan uang Rp 200 juta dari kartu ATM tersebut.

Dalam persidangan, Mauritz mengaku telah menyerahkan uang Rp 88 juta yang dia terima kepada KPK.

Sementara, Otto mengaku sudah menyerahkan uang Rp 200 juta yang dia gunakan kepada penyidik KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT pada Agustus 2017.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Korupsi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved