Breaking News:

Kasus EKTP

Sosok Hakim Kusno yang akan Mengadili Setya Novanto Hari Ini

Sidang perdana praperadilan Setya Novanti dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (30/11/2017).

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/Herudin
Foto kolase Setya Novanto (kiri) dan Hakim Kusno. 

Kusno juga pernah menjadi pimpinan sejumlah pengadilan di daerah.

Sebelum bertugas di PN Jaksel, Kusno menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

"Setelah menjadi pimpinan-pimpinan di daerah, ikut fit and proper testdan sekarang menjadi wakil ketua lagi di Jakarta Selatan," ujar Sutrisna.

Akan tetapi, Sutrisna tak bisa menyebutkan kasus-kasus besar apa saja yang pernah ditangani Kusno. 

"Saya tidak terlalu hafal kasus-kasus apa, tetapi memang kasus-kasus di Jakarta Selatan pasti ada kasus-kasus besarlah, Jaksel memang banyak kasus besar," ujar Sutrisna.

Mengenai catatan bahwa Kusno pernah membebaskan empat terdakwa kasus korupsi, Sutrisna mengatakan, putusan hakim pasti berdasarkan bukti di pengadilan. 

"Hakim, kan, mempunyai wewenang membebaskan orang (atau) menghukum orang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan," ujar Sutrisna.

Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), Kusno pernah membebaskan empat terdakwa korupsi saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri Pontianak.

ICW mengingatkan KPK berhati-hati dalam menghadapi praperadilan ini.

ICW juga mengingatkan KPK jangan sampai kalah lagi dari Novantoseperti pada praperadilan sebelumnya.

Praperadilan Kedua

Sidang praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya diajukan Ketua DPR Setya Novanto.

Pengacara Novanto mengajukan gugatan melawan KPK pada 15 November 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Novanto sempat lolos dari status tersangka setelah praperadilannya diterima oleh hakim.

Pengumuman penetapan tersangka untuk kedua kalinya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Jumat (10/11/2017).(*)

Tags:
Hakim KusnoSetya NovantoJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved